Kasihinfo.com Boyolali - Seorang korban penganiayaan dan penyiksaan anak dibawah umur inisial KM,(12), di Desa Banyusri Wonosegoro, Boyolali mengajukan restitusi.
Dalam kasus tersebut, pihak korban telah mengirimkan surat permohonan restitusi yang telah disetujui lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali. Nilai yang diajukan pihak korban.
Kuasa hukum korban anak dan keluarga, Asri Purwanti telah menyerahkan surat permohonan restitusi ke Kejari Boyolali. Pihak korban juga berkoordinasi dengan LPSK terkait nilai restitusi yang diajukan kepada para tersangka.
"Kami sudah mengirimkan surat permohonan restituai yang sudah di ACC (Disetujui) oleh LPSK. Karena nanti biar masuk dalam berkas (Perkara)," terangnya kepada wartawan, Jumat (28/2/2025).
Dalam surat tersebut korban mengajukan uang ganti kerugian. Ada berbagai pertimbangan mengapa uang ganti rugi yang diajukan cukup besar.
"Karena jelas korban dan keluarga telah mengalami kerugian baik yang sudah berjalan maupun yang akan datang. Kerugiannya jelas banyak," paparnya.
Pertama, biaya pengobatan fisik dan mental ditanggung oleh keluarga korban sendiri. Kedua, orangtua korban tidak bisa bekerja lantaran harus menunggu proses hukum dan pengobatan korban. Selama ini semua biaya ditanggung mandiri. Menilik korban juga masih berusia anak yang harusnya dilindungi.
Tak hanya menyerahkan soal permohonan restitusi, Asri juga mempertanyakan terkait tersangka emak-emak yang tidak dibui. Enam tersangka emak-emak itu hanya menjadi tahanan kota dengan dipasangi gelang detector.
"Kenapa tidak ditahan, katanya karena tahanan kota. Padahal kalau mereka ditahan itu kan sesuai dengan resiko atas perbuatan yang telah mereka lakukan. Kalau melihat kemanusiaan, ya kami ada kemanusiaan. Tapi kalau pada saat menghajar anak tersebut apakah mereka ada rasa kemanusiaan?," kata Asri.
Sebelumnya, Kasi Inteligen Kejari Boyolali, Emanuel Yogi Budi Aryanto menjelaskan bahwa ada sejumlah alasan mengapa enam tersangka emak-emak menjadi tahanan kota. Pihaknya juga telah memasang alat detection kit pada pergelangan tangan tersangka untuk mempermudah pemantauan lokasi para tersangka.
"Penahanan kota dilakukan lantaran tersangka emak-emak ini masih memiliki anak kecil. Selain itu, salah satu suami tersangka juga telah ditahan oleh kejari dengan kasus yang sama.
Para tersangka menyatakan akan kooperatif dengan tidak akan melarikan diri dari atas pertanggungjawaban pidana. Para tersangka juga berjanji tidak akan menghilangkan barang bukti dan tidak akan berupaya dengan dalih apapun untuk mempengaruhi saksi.
Sekedar informasi, anak dibawah umur KM, mengalami penganiayaan dan penyiksaan pada November 2024 lalu. Siswa SMP itu dianiaya dan disiksa belasan warga Banyusri karena dituduh mencuri celana dalam.
Kasus tersebut telah ditangani Polres Boyolali dan menetapkan 14 orang tersangka, terdiri dari 8 laki-laki dan enam perempuan, diantaranya pasangan suami istri yang merupakan ketua RT setempat dan tokoh masyarakat. (Jaka).