Klaten – Polres Klaten berhasil mengungkap tujuh kasus narkotika dalam kurun waktu 21 Oktober hingga 11 Desember 2024. Dari operasi tersebut, delapan orang tersangka diamankan beserta barang bukti berupa 48,85 gram sabu dan 5.770 pil koplo logo Y. Hal ini disampaikan Kapolres Klaten AKBP Warsono, SH., SIK., MH saat konferensi pers di Mapolres Klaten, Rabu (18/12/2024).
Kasus-kasus yang diungkap melibatkan berbagai modus operandi, mulai dari kepemilikan narkotika untuk konsumsi pribadi hingga untuk diperjualbelikan. Para pelaku menggunakan berbagai cara tersembunyi, seperti transaksi melalui media sosial hingga metode pemasaran yang sulit dilacak.
"Selama periode tersebut, kami menangani tujuh laporan polisi dan mengamankan delapan tersangka. Barang bukti yang berhasil disita berupa 48,85 gram sabu dan 5.770 pil koplo logo Y," kata Kapolres Klaten.
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 114, 117, dan 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 Sub Pasal 436 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Ditambahkan Kasat Resnarkoba AKP Hendro Satmoko, SH., MH bahwa dari hasil penyelidikan, didapati modus operandi para pelaku dalam menyebarkan narkotika cukup cerdik. Beberapa tersangka memanfaatkan media sosial untuk menawarkan barang, sementara yang lain menggunakan metode "sistem tanam" di lokasi tertentu untuk menghindari penangkapan langsung.
Barang haram tersebut menyasar berbagai kalangan, mulai dari pelajar hingga pekerja. Berdasarkan keterangan tersangka, narkoba jenis sabu banyak dibeli oleh supir truk, sementara pil koplo cenderung menyasar pelajar dan buruh pabrik. Salah satu pelaku, ZA, mengaku menjual pil koplo demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Para tersangka diancam hukuman berat sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pelaku peredaran sabu dijerat dengan Pasal 114 dan 117 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sementara itu, untuk penyalahgunaan pil koplo dikenakan Pasal 435 Sub Pasal 436 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun.
Kapolres Klaten kemudian mengimbau masyarakat, khususnya orang tua dan lingkungan sekolah, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak dan remaja. Sosialisasi tentang bahaya narkotika terus digalakkan agar generasi muda tidak terjerumus ke penyalahgunaan narkoba.
"Kami mengimbau masyarakat, terutama orang tua, untuk betul-betul mengawasi anak-anaknya. Jangan sampai mereka terjerumus ke penyalahgunaan narkotika. Berikan kegiatan positif yang bermanfaat agar anak-anak terhindar dari hal negatif," pesan Kapolres Klaten.
Dengan upaya tersebut, diharapkan kasus serupa dapat dicegah di masa mendatang, melindungi generasi muda dari dampak buruk narkoba.