Klaten – Jajaran Sat Reskrim Polres Klaten berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak perempuan di bawah umur yang dilakukan secara bersama-sama. Kasus ini menjadi sorotan publik setelah video kekerasan terhadap korban viral di media sosial. Rekaman tersebut juga menyebar di berbagai grup WhatsApp. Korban, yang masih berusia 17 tahun, mengalami kekerasan berupa pukulan dan tendangan yang dilakukan oleh beberapa perempuan dewasa.
Kapolres Klaten AKBP Warsono, SH., SIK., MH., menyampaikan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 15 April 2024, sekitar pukul 22.00 WIB, di Kos Edelweis yang berlokasi di Dukuh Jetak Kidul, Desa Karanganom, Kecamatan Klaten Utara, Kabupaten Klaten. Lima tersangka dengan inisial AP (29), AM (26), DJ (34), IS (24), dan AR (28) telah ditangkap terkait kasus ini. Para tersangka mengaku melakukan kekerasan terhadap korban FP (17) karena merasa sakit hati akibat dugaan penyebaran kabar tidak benar serta tuduhan pencurian pakaian dan uang.
“Para tersangka merasa sakit hati karena perbuatan korban yang diduga telah membuat berita/menyebarluaskan kabar tidak benar kepada sesama penghuni kos, serta dugaan korban telah melakukan pencurian pakaian loundry dan uang milik salah satu tersangka,” ujar Kapolres Klaten AKBP Warsono, SH., SIK., MH saat konferensi pers di Mapolres Klaten, Rabu (18/12/2024).
Barang bukti yang disita dalam kasus ini meliputi satu unit ponsel OPPO Reno 8, tujuh file rekaman video berdurasi 17 detik hingga 1 menit 34 detik, serta pakaian yang digunakan para pelaku saat kejadian.
Ditambahkan Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Yulianus Dica Ariseno, STK., SIK., MH bahwa kondisi korban mulai membaik secara fisik, namun korban masih mengalami trauma akibat kejadian tersebut. Penyidikan terkait kasus ini juga terus berjalan, termasuk pengumpulan keterangan dari pihak-pihak terkait.
“Kondisi korban sekarang sudah mulai membaik dan untuk keterangan lebih lanjut terkait korban karena masih di bawah umur jadi demi kepentingan penyidikan tidak kita publish,” ungkap AKP Yulianus Dica Ariseno.
Selain trauma akibat kekerasan fisik, korban juga dilaporkan sempat menghilang setelah kejadian. Polisi mendalami kondisi psikologis korban dengan melibatkan ahli psikis untuk memastikan proses pemulihan korban berjalan optimal.
“Terkait korban yang sempat menghilang, kita masih dalami karena korban masih anak-anak dan nanti kita juga butuh ahli psikis juga karena ada tekanan juga. Kita masih dalami lagi, kondisi korban trauma,” tutur AKP Yulianus Dica Ariseno
Selain lima pelaku yang telah diamankan, polisi juga masih menyelidiki keberadaan seorang pelaku lain dengan inisial T. Penyelidikan dilakukan untuk memastikan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab atas kejadian tersebut.
“Masih ada satu lagi yang masih kita lakukan penyelidikan, inisial T,” ujar AKP Yulianus Dica Ariseno.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76 C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016. Para pelaku terancam pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta. Selain itu, karena kekerasan dilakukan secara bersama-sama, tersangka juga dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.