KLATEN --- Pembangunan jalan tol yang melewati sejumlah Desa dan Kecamatan di Kabupaten Forum berdampak pada bergesernya sejumlah Rumah ibadah yang mengharuskan pindah lokasi yang berdekatan dengan masjid semula.
Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Klaten mengadakan visitasi sebelum memberikan rekomendasi atas pendirian rumah ibadah terdampak tol di Kabupaten Klaten.
Hal tersebut dilakukan setelah ada pengajuan dari panitia pembangunan rumah ibadah setempat yang ditujukan kepada FKUB Kabupaten Klaten.
Seperti halnya yang dilakukan Panitia Pembangunan masjid/ mushola yang berada di
”Adanya permohonan warga yang ingin mendirikan rumah ibadah di Desa Kecamatan Karanganom setelah persyaratan administrasinya lengkap, kita lakukan cross chek dan visitasi ke lokasi, sebelum rekomendasi kita keluarkan,” kata Ketua FKUB Kabupaten Klaten Syamsuddin Asyrofi.
Syamsuddin Asyrofi yang didampingi Ketua Komisi Rekomendasi dan Litbang M. Husni Thamrin menyatakan, sesuai dengan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan Nomor 9 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadah dipandang perlu untuk melakukan visitasi sebelum dikeluarkan rekomendasi.
"Rekomendasi akan dikeluarkan setelah adanya visitasi ini dan sudah barang tentu kelengkapan administradinya dipandang sudah cukup" kata Syamsuddin.
Turut nendampingi dalam visitasi ini Sekertaris FKUB Klaten H.Moch.Isnaeni, ketua Komisi Dialog dan serap aspirasi Ja'farrodhi, Ketua Komisi Humas Soekemi, perwakilan Agama Katholik Ir. Sunarso, perwakilan Agama Kristen Pendeta Harno Sakino, perwakilan Hindu Wisnu Hendrata, dan perwakilan Budha Suratno dan pengurus lainnya hadir dalam kegiatan visitasi ini,” ujarnya.
Syamsuddin menjelaskan, pengajuan rekomendasi rumah ibadat di Kabupaten Klaten bisa dilakukan kapan saja. Dan dalam beberapa tahun terakhir ini cukup banyak yang mengajukan Rekomendasi rumah ibadah tiap tahun.
Dari jumlah tersebut, FKUB Klaten telah visitasi dan memberikan rekomendasi untuk rumah ibadah yang telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut.
“FKUB belum mengeluarkan rekomendasi jika masih menyisakan persoalan, diantaranya jumlah pengguna dan pendukung yang belum mencukupi. Oleh karena itu, kalau ada pengajuan rumah ibadah yang belum kami berikan rekomendasi itu lebih dikarenakan persyaratan pengguna dan atau pendukung yang masih kurang,” terangnya.
Sedang Anggota Komisi Rekomendasi FKUB Klaten Pendeta Harno Sakino mengatakan, kelengapan persyaratan menjadi kunci penting dalam pengajuan izin rumah ibadah.
“Persyaratan itu memang harus dilengkapi terlebih dahulu agar ke depan tidak timbul masalah,” tandasnya.
Harno Sakino menambahkan, kerukunan umat beragama di berbagai wilayah di Kabupaten Klaten menjadi bagian dari pilar kerukunan nasional yang dinamis. Untuk itu diperlukan upaya bersama menjaga kerukunan umat beragama.
“Pada akhirnya diharapkan bisa tercipta stablitas nasional,” ucapnya.