Kasihinfo.com Klaten – Sejumlah warga senin siang mendatangi
kantor Bawaslu Klaten, untuk melaporkan seorang perangkat desa Mlese, Kecamatan
Cawas, Klaten. Hal ini terkait dugaan pelanggaran netralitas perangkat dalam
kancah Pilkada Serentak. Senin, (4/11/2024)
Sejumlah warga tersebut mendatangi kantor Bawaslu sekitar pukul
10.30 Wib dengan dua mobil. Selain membawa sejumlah bukti, mereka juga membawa sebuah
spanduk bertuliskan ‘Masyarakat Tolak KKN & Nepotisme Perangkat Desa Kab Klaten”.
Spanduk mereka bentangkan di depan pintu masuk kantor
Bawaslu di Jalan Bali, Klaten. Perwakilan warga kemudian diterima sekretariat
Bawaslu untuk menyerahkan laporan dugaan pelanggaran.
Bowo Haryono, menjelaskan selaku warga dirinya hanya ingin
pemilu berjalan adil dan jujur. Baik pemilihan gubernur maupun bupati. “Sepengetahuan
kami TNI, POLRI, ASN maupun Perangkat Desa harus netral dalam kegiatan politik”,
Ungkapnya.
Mereka ingin pemilu berjalan adil dan jujur, baik pemilihan
gubernur maupun bupati. Meteka ingin melaporkan dugaan keberpihakan perangkat
desa Mlese, Kecamatan Cawas yang mana melaksanakan kampanye mendukung salah
satu Paslon, yaitu mengarah ke calon gubernur nomor urut 1," kata Bowo
kepada wartawan di Bawaslu.
Dijelaskan perangkat desa tersebut membagikan sembako berupa minyak yang ada gambar paslon nomor urut
1. Selain sembako, juga memakai atribut paslon.
"Perangkat Desa Mlese, Kadus 3, dan memakai atribut
seragam Paslon nomor urut satu. Ya menyuruh mencoblos pasangan urut satu dengan
membagi sembako Kejadiannya, sebut Bowo, terjadi di rumah Kadus tersebut.
Dilakukan hari Sabtu, 2 November 2024 sekitar pukul 09.00 WIB”,jelasnya.
Ketua Bawaslu Klaten,
Arif Fatkhurrahman membenarkan adanya
laporan sudah diterima. Laporan akan dibahas terlebih dahulu, bentuk
laporannya seperti apa, nanti laporan tersebut jika sudah memenuhi unsur
register akan dilakukan register.
“Kami sudah menerima laporan tersebut, akan segera kami
tindaklanjuti sebelum dilakukan register jika memenuhi syarat”,katanya.
Arif menyebut jika belum memenuhi persyaratan untuk
diregister, pelapor akan diberikan waktu dua hari untuk melengkapi persyaratan
sesuai dengan juknis nya. Jika dalam dua hari pelapor tidak bisa melengkapi
makan Bawaslu akan melakukan penelusuran sendiri.
“Kalau pelapor tidak bisa melengkapi kami yang akan
melakukan penelusuran dan nanti jadi temuan Bawaslu jika ditemukan pelanggaran
berdasar laporan tersebut”,ucapnya. (ist)