Kapus KUB Kemenag : Pluralitas adalah Poin Deteksi Dini Potensi Konflik Berdimensi Keagamaan di Tanah Air

 




JAKARTA ---  Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (Kapus KUB) Muhammad Adib Abdushomad  mengatakan  bahwa kebijakan-kebijakan deteksi dan respon dini konflik sosial berdimensi keagamaan di Kementerian Agama senantiasa berkolaborasi dan bermitra dengan para tokoh lintas agama di tanah air. 


Hal itu disampaikan  Gus Adib saat dirinya hadir dan menyampaikan  pokok-,pokok pikiran  terkait ikhtiar  merawat  kerukunan dalam acara  silaturahmi dengan  tokoh  lintas agama  yang tergabung  di Asosiasi  FKUB Indonesia dan FKUB Provinsi  se Indonesia  di Jakarta , Rabu ( 2/10/2024 ). 


Dalam rangka penguatan Asosiasi FKUB Indonesia  dan FKUB  Provinsi  dan Kabupaten/Kota menurut Adib ada dua kebijakan strategis. Pertama ialah pengembangan ketahanan masyarakat lokal dengan menghidupkan kembali lembaga-lembaga adat dan tradisi setempat yang mendukung upaya kerukunan, memberdayakan FKUB serta memperluas partisipasi semua kelompok dan lapisan Masyarakat. 


Sedangkan kebijakan kedua ialah mengembangkan wawasan multikultural serta kemampuan mengelola setiap konflik yang muncul di tengah Masyarakat.


Sistem peringatan dan respon dini menurut Gus Adib adalah serangkaian proses, tindakan dan peran para tokoh  lintas  agama dan aktor yang disusun secara terencana dan sistematis untuk mengantisipasi dan merespon konflik sosial.


“Saya kira yang menjadi titik poin deteksi dini potensi konflik sosial berdimensi keagamaan adalah karena kita ini tidak tunggal namun beragam. Pluralitas itu adalah keniscyaan tujuan untuk saling mengenal, sharing dan menjalin silaturahmi,” tutur Adib.


Yang kedua menurutnya hal-hal yang perlu diantisipasi adalah adanya permainan sosial, apalagi menjelang Pilkada, ruang-ruang berdimensi agama sangat berpotensi untuk diungkapkan ke permukaan. 


"Kerukunan perlu terus dikawal dan dijaga. let’s contributing to peace together,” imbuhnya.


Harmonisasi regulasi atas deteksi dini konflik sosial berdimensi keagamaan telah dilakukan oleh Kementerian Agama. 


"Fenomena ini memiliki payung hukum Keputusan Menteri Agama Nomor 332 Tahun 2023 tentang Sistem Peringatan Dini Konflik Sosial Berdimensi Keagamaan dan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI Nomor: 22 Tahun 2024 tentang Percepatan Implementasi Sistem Peringatan Dini Konflik Sosial Berdimensi Keagamaan." pungkasnya.

 ( *Moch.Isnaeni* )

Lebih baru Lebih lama