Oknum di Samsat Kabupaten Magelang Tilep Uang Pajak dan Gadaikan BPKB Milik Warga

 

Sejumlah korban oknum EP. 



MAGELANG  — Seorang oknum Petugas di  Samsat Kabupaten Magelang  berinisial  EP  diduga telah menggadaikan BPKB milik warga yang ingin melakukan kepengurusan mutasi kendaraan bermotor maupun perpanjangan STNK. 


Salah satunya Indra Gunawan  (52) seorang warga yang menjadi korban saat melakukan kepengurusan mutasi surat kendaraan motor kepada oknum EP di Samsat Kabupaten Magelang.


“Saat proses mutasi, semua persyaratan dokumen kendaraan maupun biaya sudah saya serahkan kepada EP untuk di proses. Selanjutnya saya diminta menunggu sampai proses pengurusan itu selesai,” ungkap dia kepada sejumlah awak media, Kamis,  ( 5/9/ 2024 ) di Magelang.


Namun menurut Indra Gunawan , 2 minggu kemudian ada seseorang yang akan mengambil mobil miliknya yg sedang diperbaiki di bengkel. Orang yang akan mengambil mobil tersebut mengatakan memiliki BPKB dan STNK mobil tersebut, ternyata orang tadi mendapatkan BPKB dan STNK  itu dari oknum EP.      


 "BPKB dan  STNK  tersebut sebenarnya atas nama milik saudara saya yang  telah digadaikan oleh EP sebesar 17 juta kepada orang yang akan mengambil mobil milik itu di bengkel. Padahal seharusnya dokumen kendaraan bermotor milik saya itu  tengah diproses mutasi oleh EP." kata Indra Gunawan. 


Indra mengatakan mendapat informasi  jika BPKB miliknya digadaikan oleh EP dan proses mutasi kendaraannya tidak diurus.


“Saya mendapat informasi dari sumber yang dipercaya bahwa proses mutasi kendaraannya oleh EP tidak diurus. Informasinya malah dokumen BPKB kendaraan saya  telah digadaikan oleh EP kepada pihak pemberi pinjaman. Bahkan uang beaya mutasi atau perpanjangan  STNK  juga ditilep yang  bersangkutan.  Saya kaget dan sangat menyayangkan sikap dan tindakan EP yang tidak terpuji dan tidak  menjelaskan alasannya kenapa dia melakukan hal tersebut. Ini jelas tindakan pelanggaran hukum dan kode etik profesi,” tegasnya.


Mengetahui kejadian itu, Indra Gunawan langsung menemui EP di kantornya  beberapa waktu yang lalu di  Samsat Kabupaten Magelang tapi EP sudah tdkz berkantor sejak hari jumat tgl 30 agustus 2024 yang lalu.


Ironisnya, dari keterangan dan informasi dari warga yang enggan disebutkan namanya, bahwasannya tidak hanya BPKB milik Indra Gunawan  yang digadaikan oleh EP,  bahkan beaya untuk balik nama atau beaya perpanjangan juga ditilep dan ada juga beberapa korban lainnya yang mengalami hal serupa.


Indra Gunawan  juga mengaku heran jika memang perilaku EP menyimpang dan bahkan didapati fakta bahwa EP pernah dipecat dari PLN , tetapi  yang bersangkutan  masih bisa bekerja di Samsat Kabupaten Magelang bagian  cek fisik noka dan nosin. Bahkan seorang sumber menyebutkan  korban penipuan oknum petugas samsat Kabupaten Magelang ini korbannya telah  mencapai  20 orang lebih. 


Sejumlah korban mengaku telah ditipu oknum di Samsat Kabupaten  Magelang bernama EP diantaranya Indra Gunawan yang telah membayar beaya pajak mobilnya Rp 15 juta dan oleh oknum EP BPKB mobilnya malah digadaikan senilai Rp 17 juta, Mudiono dari Wonosobo telah bayar Rp 5 juta lebih uangnya juga ditilep, Noval dari Mertoyudan telah bayar Rp 4,5  juta uangnya amblas, Eny Hanifah dari Borobudur telah bayar Rp 1,950 juta tidak jelas uangnya kemana, Edy Purnomo Rp 16,5 juta juga tidak jelas dikemanakan uangnya, Praptono dari Sleman telah bayar Rp 2 juta dan Tami dari Salaman 21 juta untuk beaya cabut berkas dan mutasi balik nama uangnya juga ditilep EP, dan masih banyak lagi.


Semua uang yang telah diserahkan kepada EP untuk beaya pajak kendaraan ditilep dan saat ini keberadaan EP tidak jelas.


Sejumlah korban konon akan melaporkan kasusnya ini ke Ombudsman untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut  terkait layanan pajak kendaraan di Samsat Kabupaten Magelang yang tidak beres ini.( *Moch.Isnaeni* )

Lebih baru Lebih lama