Klaten – Polres Klaten berhasil mengungkap kasus dugaan pencabulan terhadap dua anak di bawah umur berinisial Mawar (5 tahun) dan Melati (7 tahun) yang dilakukan oleh SPM (50), warga Kecamatan Weru, Kabupaten Sukoharjo. Penangkapan pelaku dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Klaten pada Rabu (7/8/2024) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kapolres Klaten, AKBP Warsono, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa kejadian ini bermula pada Minggu (4/8/2024) sekitar pukul 10.00 WIB, ketika pelaku mengajak kedua korban dengan dalih membeli mainan. Namun, bukannya mengantarkan korban ke toko mainan, pelaku justru membawa mereka ke sebuah rumah kontrakan di Kabupaten Boyolali.
"Di lokasi tersebut, pelaku melakukan tindakan yang tidak pantas terhadap kedua korban. Setelah itu, pelaku membawa korban ke kolam renang di wilayah Kabupaten Klaten, di mana pelaku kembali melakukan tindakan yang sama," ujar Kapolres.
Setelah kejadian tersebut, kedua korban melaporkan apa yang mereka alami kepada orang tua masing-masing. Orang tua korban kemudian segera melaporkan kasus ini ke Polres Klaten.
"Melakukan pemeriksaan saksi-saksi, melakukan olah TKP, dan koordinasi dengan RSST kemudian melakukan upaya paksa dalam rangka Proses Penyidikan terhadap Tersangka," tambahnya.
SPM mengaku aksi cabulnya ini bukan yang pertama dilakukan. Ia pernah melakukan hal serupa di Sukoharjo hingga mendapatkan vonis hukuman penjara
“Sudah pernah (melakukan aksi serupa) di Sukoharjo. Sudah lebih dari 6 tahun yang lalu. Dulu dihukum 4 tahun”
Kapolres Klaten juga menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No. 17 Tahun 2016. Pelaku terancam hukuman penjara hingga 15 tahun.
Untuk mencegah terulangnya kejadian pelecehan tersebut, Kapolres kemudian berpesan kepada masyarakat untuk lebih waspada dan lebih mengawasi anak-anaknya. Para orang tua diharapkan lebih selektif dan tidak mudah melepas anak untuk dibawa orang lain.