Syamsuddin Asyrofi : Ikhtiar Merawat Kerukunan Dengan Membentuk PKUB




KLATEN ---  Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama ( FKUB ) Kabupaten Klaten KH.Syamsuddin Asyrofi mengatakan bahwa untuk mewujudkan kondisi masyarakat yang rukun dan damai perlu ikhtiar dengan cara membentuk Paguyuban Kerukunan Umat Beragama (PKUB ) tingkat Kecamatan dan Desa/ Kelurahan.


Hal itu disampaikan Syamsuddin Asyrofi  saat berdialog dengan  FKUB Kota Banjar Jawa Barat ketika mengadakan studi tiru  dengan FKUB Kabupaten Klaten  Kamis , ( 27/6/2024 ) di Ruang B.2 Pemerintah Kabupaten  ( Pemkab ) Klaten.                       


"Dengan terbentuknya PKUB Kecamatan dan Desa/Kelurahan di seluruh Kabupaten Klaten ini setidaknya  banyak  pihak telah  menaruh perhatian  dan ikut bertanggung jawab  membangun  dan merawat kerukunan di tempat masing-masing" katanya. 


Saat melakukan kunjungan silaturrahmi dengan Pengurus FKUB Kabupaten Klaten bersama jajaran Kementerian Agama Kabupaten Klaten  dan OPD terkait pengurus FKUB Kota Banjar Jabar antusias menyimak penjelasan dari Syamsuddin Asyrofi  dan Wakil Bupati Klaten  Yoga Hardaya. 


"Untuk mewujudkan sikap saling toleransi dan saling pengertian antar umat beragama diperlukan wadah untuk sarana saling bertemu dan duduk bersama diantara toga dan tomas di masyarakat. Oleh karena itu ikhtiar membentuk pengurus PKUB tingkat Kecamatan dan Desa/ Kelurahan se Kabupaten Klaten ini menjadi momen penting ” katanya. 


Karena menurut Syamsuddin yang juga sebagai  ketua Koordinator Asosiasi FKUB seluruh Indonesia  untuk  Jawa  dan Bali ini toleransi mengandung pengertian adanya sikap seseorang untuk menerima perasaan, kebiasaan, pendapat atau kepercayaan yang berbeda dengan yang dimilikinya.


” Toleransi itu ada dua macam, yakni toleransi negatif (negative interpretation of tolerance) dan toleransi positif (positive interpretation of tolerance). ” ujarnya.


Menurutnya toleransi yang pertama menyatakan bahwa toleransi itu hanya mensyaratkan cukup dengan membiarkan dan tidak menyakiti orang/kelompok lain dalam  kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara. 


Sementara yang kedua menyatakan bahwa toleransi itu membutuhkan lebih dari sekedar ini, meliputi juga bantuan dan kerjasama dengan kelompok lain. Konsep toleransi positif inilah yang dikembangkan dalam hubungan sosial di negara ini dengan istilah kerukunan (harmony).


Sedangkan kerukunan antar umat beragama kata Syamsuddin adalah keadaan hubungan antar umat beragama yang dilandasi toleransi, saling pengertian dan saling menghormati dalam pengamalan ajaran agama serta kerjasama dalam kehidupan bermasyarakat.


“Eksistensi kerukunan ini sangat penting, di samping karena merupakan keniscayaan dalam konteks perlindungan hak asasi manusia (HAM), juga karena kerukunan ini menjadi prasyarat bagi terwujudnya integrasi nasional,  sementara integrasi itu sendiri menjadi prasyarat bagi keberhasilan pembangunan nasional” katanya. 


Dijelaskan kerukunan umat beragama itu ditentukan oleh dua faktor, yakni sikap dan prilaku umat beragama serta kebijakan negara/pemerintah yang kondusif bagi kerukunan.


“Semua agama mengajarkan kerukunan , sehingga agama idealnya berfungsi sebagai faktor integratif” katanya.


Kepala Kantor Kemenag Klaten Anif Solikhin yang membersamai FKUB Klaten dalam menerima kunjungan ini menyampaikan bahwa kerukunan antar umat beragama itu menjadi barometer terciptanya kondisi aman dan damai di masyarakat. ” Tanpa kerukunan tidak akan ada persatuan ” katanya.


Disampaikan bahwa kepengurusan PKUB di 26 Kecamatan dan 401 Desa/ Kelurahan se Kabupaten Klaten ini jumlahnya mencapai hampir 5.000 orang. 


” Mereka adalah para tokoh agama dan tokoh masyarakat yang menjadi contoh dan teladan masyarakat dalam merawat kerukunan antar umat beragama di daerahnya masing- masing.” katanya.


Memang selama ini diakui bahwa kebijakan negara tentang hubungan antar agama di negeri ini termasuk yang terbaik dan menjadi model di dunia. Meski demikian, kebijakan Pemerintah daerah bersama FKUB dalam upaya merawat kerukunan hendaknya secara terus menerus dilakukan.


"Itulah sebabnya keberadaan PKUB Kecamatan dan Desa/ Kelurahan itu menjadi penting sebagai ikhtiar dan wujud nyata merawat kerukunan di masyarakat” pungkasnya. 

( *Moch.Isnaeni* )

Lebih baru Lebih lama