Kasihinfo.com Klaten - Dalam upaya pemberantasan rokok ilegal di kabupaten Klaten, satuan polisi pamong praja kabupaten Klaten dan aparat gabungan menggelar rasia dengan sasaran sejumlah warung .
Kasat pol PP kabupaten Klaten Joko Hendrawan mengatakan, dasar hukum pemberantasan rokok Ilegal Kabupaten klaten gencar dilakukan sebagai bentuk penegakan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai , PMK Nomor 215 Tahun 2021 tentang Pengelolaan DBHCHT, serta Perda Kab Klaten Nomor 12 Tahun 2013 ttg Ketertiban Kebersihan dan Keindahan.
Pelaksanaan rasia rokok ilegal dilaksanakan pada Rabu 12-06-2024 dengan sasaran Wilayah Kec.Bayat, Kab. Klaten.
Rasia rokok ilegal bersama tim gabungan diantaranya anggota Satpol PP Damkar Klaten , Kodim 0723 Klaten ,Diskominfo, KPPBC Surakarta ,Sek DBHCHT Bag.Perekonomian serta DKUMP .
Kegiatan diawali dengan APP dan Rakor Persiapan di Aula Satpol PP. Dalam kegiatan tersebut petugas gabungan berhasil mengamankan berbagai merk rokok ilegal (tanpai dilekati cukai) sebanyak 870 Bks atau 14.400 batang pada sebuah warung di desa Paseban,Kec.Bayat,Kab.Klaten.
Kepada pelanggar tersebut oleh Penyidik KPPBC Surakarta dikenai denda administratif sebesar Rp 34.610.000,00 dan telah diselesaikan melalui transfer ke rekening KPPBC Surakarta. Seluruh BB berupa rokok ilegal berbagai merk sejumlah 870 Bks atau 14.400 batang disita petugas KPPBC Surakarta.
Kegiatan berjalan aman dan lancar,kejadian menonjol nihil.