Perpanjangan Dua Tahun Jabatan Kades, Masih Dalam Proses Dispermades Klaten

 


Kasihinfo.com – Terkait masa perpanjangan dua tahun bagi kepala desa di Klaten Jawa Tengah, saat ini masih proses di Dispermades Klaten. 

Hal tersebut dikatakan oleh Ketua PAPDESI Kabupaten Klaten Joko Lasono, disela pelaksanaan kegiatan Bedah Revisi kedua Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan Sosialisasi Undang Undang Nomor 3 Tahun 2024 di gedung pertemuan Desa Ketandan, Kecamatan Klaten Utara, Klaten Utara. Kegiatan diikuti oleh Kepala desa se kabupaten Klaten yang tergabung dalam Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI),  serta perwakilan Kades Indonesia Bersatu. Kamis (30/5/2024). 

InsyaAllah, dalam waktu dekat ini Surat Keputusan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa itu akan segera ditanda tangani bupati,” kataNya. 

Revisi terhadap Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 merupakan aspirasi dari para kepala desa seluruh Indonesia yang disampaikan kepada anggota DPR RI yang kemudian ditindaklanjuti oleh Kementerian Desa PDTT.

Perubahan Undang Undang tersebut diatur perpanjangan masa jabatan kepala desa yang semula enam tahun menjadi delapan tahun. Namun yang semula seorang kepala desa dapat menjabat selama tiga kali masa jabatan, maka di Undang Undang yang baru ini masa jabatan seorang kepala desa dibatasi hanya dua kali.

Dalam Undang Undang Nomor 3 Tahun 2024 juga mengatur tentang kewenangan desa dalam mengatur keuangan desa, tunjangan penghasilan tetap bagi kepala desa dan perangkat desa.

Tampil sebagai narasumber, yaitu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Klaten Sri Wahyuni Rahayu, Akademisi dari STPMD “APMD” Yogyakarta Prof. Sutoro Eko, Perwakilan Kades Indonesia Bersatu (KIB) Agung serta dari Pengurus PAPDESI Kabupaten Klaten.(ist)

 

Lebih baru Lebih lama