Minimalisir Kekerasan Di Sekolah, Espero Lounching Tim Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan



 


kasihinfo.com Klaten --- SMP Negeri  2 Klaten menyambut baik arahan Dinas Pendidikan  Kabupaten Klaten dalam membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di Satuan Pendidikan. Hal ini merupakan perpanjangan arahan dari Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim yang secara resmi telah meluncurkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan  terhadap  anak di Satuan Pendidikan. 


"Oleh karena itu, pada Senin (22/4/2024) SMP Negeri  2 Klaten me-launching Tim TPPK yang diketuai  Sri Suwarni, S.Pd dimana beliau adalah juga Wakil Kepsek Bidang Kesiswaan. Dan di dalam tim ini, dilibatkan juga tenaga kependidikan lainnya dan  Komite Sekolah  sebagai perwakilan wali murid.


Bersamaan dengan ini, dilaksanakan pula launching kanal pengaduan terkait  Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di Satuan Pendidikan. 


Kepala sekolah  SMP Negeri 2 Klaten  Tonang Yuniarta  menjelaskan  setidaknya ada 3 cara yang digunakan untuk pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan. 


"Pertama, penguatan dan tata kelola pada satuan pendidikan, penguatan tata kelola ini dilakukan dengan cara antara lain menyusun dan melaksanakan tata tertib dan program Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan" katanya. 


Dikatakan bahwa merencanakan dan melaksanakan program pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan, serta membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di lingkungan satuan pendidikan.


"Kedua, edukasi, di mana satuan pendidikan melakukan edukasi dengan cara melakukan sosialisasi tata tertib dan program dalam rangka pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan kepada seluruh warga satuan pendidikan. Begitupula bagi orang tua/wali peserta didik termasuk bagi penyandang disabilitas." ujarnya.


Sementara menurut Tonang Yuniarta yang ketiga, penyediaan sarana dan prasarana. 


Dikatakan Satuan pendidikan diamanatkan untuk menyeddiakan sarana dan prasarana untuk pelaksanaan tugas TPPK meinimal berupa kanal pelaporan, ruang pemeriksaan, dan alat tulis kantor. 


"Satuan pendidikan memastikan tingkat keamanan dan kenyamanan bangunan, fasilitas pembelajaran, dan fasilitas umum lainnya, termasuk penyediaan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas." katanya.


Tonang berharap kegiatan ini dapat menambah wawasan dan semangat dalam memberikan yang terbaik bagi para siswa dengan menjauhi kekerasaan dalam bentuk apapun. 


"Semoga SMP Negeri  2 Klaten melahirkan generasi pejuang yang berakhlak mulia dan bermanfaat bagi bangsa dan negara." Pungkasnya.  ( *Moch.Isnaeni* )

Lebih baru Lebih lama