Kasus Penipuan di Magelang, Surat Terdakwa Ditolak Hakim Karena Seolah Olah Hakim Yang Minta




kasihinfo.com Magelang  — Hakim Ketua Pengadilan Negeri Mungkid Kabupaten Magelang Fakhrudin Said NGAJI, SH, MH  menolak surat  yang diserahkan  dari  Elsa Susana  ( ES  ) melalui  penasehat hukumnya terkait saksi yang meringankan yang akan dihadirkan pada sidang berikutnya. 


Menurut Fakhrudin Said Ngaji karena seolah-olah surat tersebut atas permintaan Hakim, sehingga surat terdakwa yang disodorkan penasehat hukum ES dikembalikan.


Hal itu terungkap dalam sidang perkara  Penipuan  yang dilakukan oleh ES terhadap korban  Rudi Harianto Rabu (24/1/2924 )  yang sebelumnya   dalil-dalil  dan argumentasi terdakwa telah dipatahkan oleh Jaksa Penuntut umum.

 

Kasus penipuan dan penggelapan  dengan modus kerjasama investasi Elsa Susana ( ES ) harus ditolak karena semua sangkaan dan dakwaan sudah memenuhi syarat. Hal itu disampaikan Jaksa penuntut umum saat   sidang  di Pengadilan Negeri (PN) Mungkid Magelang sebelumnya.


Terdakwa yang  warga Brigjen Katamso no 92 A.  RT 044 RW 013  Kelurahan Prawirodirjan  Kecamatan  Gondomanan   itu dalam sidang kemarin bersikukuh kalau perkaranya itu masalah hutang piutang dan diakhir sidang terdakwa tetap menanyakan agar penahanannya bisa ditangguhkan karena orang tuanya membutuhkan  pendampingan dan perawatan  dari dirinya karena  sakit. 


Terdakwa terancam hukuman maksimal  4 tahun penjara karena didakwa  telah melakukan penipuan dan penggelapan yang disangkakan dengan pasal 378 dan 372  KUHP.


Sidang kemarin  dilakukan pemeriksaan lagi terhadap terdakwa dan melalui Kuasa Hukumnya terdakwa kasus Penipuan dengan modus jaminan cek kosong atas nama  Elsa Susana ( ES )  bersikukuh kalau cek yang diberikan kepada korban sebagai pegangan itu yang minta pihak kurban. 


Terdakwa  saat melakukan penutupan  rekening banknya di Bank Mayapada tidak melakukan penarikan sejumlah cek yang diberikan kepada kurban sebelumnya. 


Pada saat kurban akan mencairkan dananya seperti yang tertulis dalam cek tersebut oleh  pihak  bank ditolak. Dari sinilah korban baru menyadari terkena tipu terdakwa  ES.


Sebelumnya terdakwa secara perdata telah  menuntut balik kepada korban Rudi Harianto ( 51 ) untuk yang kedua kalinya karena dianggap  melakukan perbuatan melawan hukum. Sebab menurut tersangka perkaranya dengan korban itu   masalah pinjam meminjam  atau hutang piutang dan oleh karenanya hal itu merupakan perkara perdata. 


Padahal putusan PN Mungkit Magelang  atas gugatan perdata pertama oleh  ES telah diputuskan perkaranya  tersangka seharusnya  membayar kepada Rudi sisa dana investasi yang belum dibayar  sebesar Rp 884.500.000. Kewajiban membayar kekurangan itu sama sekali  belum  dilakukan ES sehingga dalam hal ini  ES tidak punya etikad baik malah sebaliknya mengajukan gugatan perdata untuk  yang kedua kalinya dan menuntut ganti kerugian material  dan immateriil sebesar Rp 1.340.000.000.


"Orang ini aneh kan , saya yang ditipu malah  dilaporkan untuk yang kedua kalinya ke Pengadilan Negeri ( PN )  Mungkit Magelang tanggal  22 Nopember 2023 yang lalu." Kata Rudi.


Pada sidang tanggal  24 Januari 2024 kemarin Hakim yang menyidangkan perkara ini  kembali mencecar terdakwa terkait  kasus Penipuan dan penggelapan  tersebut.


Sebagaimana diketahui terdakwa  ES perkaranya telah dilimpahkan kepada pihak kejaksaan pada hari Kamis (30/11/2023) yang lalu  selanjutnya tersangka dilakukan penahanan oleh pihak Kejaksaan dan dititipkan di  Lapas setempat.         


Sejak ditetapkan sebagai tersangka tanggal 15 Desember 2022  dengan dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud  dalam pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP  atas laporan polisi nomor :  LP/B/23/Ii/2022/SPKT/POLRES  Kabupaten Magelang tanggal 9 Februari 2022.                        


Sebelum  ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Rudi Harianto   (52) yang  beralamat di Gondang Legi RT 002 RW 005 Kelurahan Ngasem Kecamatan Tegalrejo Magelang,   ES diduga telah melakukan aksi penipuan  dengan dalih  dana  kerja sama  investasi  sebesar 1 Milyard rupiah. 


" Di akhir sidang terdakwa meminta penundaan tahanan karena papanya yang sakit kepingin terdakwa cepat pulang, padahal korban sudah berkali kali minta solusi terbaik agar masalah cepat selesai, agar terdakwa bisa merawat papanya tetapi di tanggapi tidak ada damai, sehingga bisa dinilai kalau dia itu  betul betul sayang orang tuanya dia mestinya ada itikat baik tetapi malah nengatakan tidak mau damai." PungkasNya. ( *Moch.Isnaeni* )

Lebih baru Lebih lama