KH. Hartoyo : Wajib Hukumnya Pilih Pemimpin yang memiliki Kapasitas, jujur dan amanah

 



Kasihinfo.com --- Peran setiap anggota  masyarakat pemilih sangat vital dalam mewujudkan demokrasi yang sukses dan terlegitimasi. Bagi masyarakat Muslim, Majelis Ulama Indonesia (MUI)  sudah mengeluarkan Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa sejak Tahun 2009 tentang  wajibnya setiap pemilih menyalurkan suaranya pada Pemilu.


Hal itu disampaikan Ketua Umum MUI Kabupaten Klaten KH. Hartoyo   usai memberikan sambutan pada acara workshop dan  sosialisasi fatwa-fatwa MUI dan peran media di Klaten, Sabtu ( 30/9/2023 ). 


Menurut Hartoyo  sesuai Fatwa MUI  wajib bagi masyarakat muslim untuk memilih pemimpin yang memiliki kapasitas, jujur dan amanah.


"Tak hanya itu, calon  Pemimpin yang wajib dipilih juga harus calon yang peduli dan mau berjuang untuk negara dan agama Islam." katanya.


Memilih pemimpin  menurut Hartoyo merupakan kesempatan yang paling baik untuk menentukan masa depan. 


"Umat Islam seharusnya memanfaatkan kesempatan sangat baik ini untuk bersama memilih calon yang Insyaallah dalam keyakinannya bisa melakukan terbaik bagi Bangsa dan Agama," katanya.


Datang  untuk menyalurkan suara dalam Pemilu menurutnya tak hanya sekedar datang dan mencoblos, namun melalui tahapan Pemilu, setiap masyarakat memiliki tanggung jawab moral baik kepada Allah SWT maupun terhadap nasib bangsa.


Karena apabila memiliki kesempatan untuk memilih namun tidak menggunakan haknya dan justru calon pemimpin yang tidak baik terpilih menjadi pemimpin dan membiarkan atau justru membawa kemudaratan, maka orang tersebut ikut menanggung dosanya.


"Ada tanggung jawab moral, setiap orang, satu suara, terpilih atau tidak terpilih, pemilih punya tanggung jawab moral, tanggung jawab utamanya kepada Allah SWT sebagai hamba Allah SWT apakah sudah melakukan upaya amal ma'ruf nahi mungkar," katanya.


Terkait politik uang, menurutnya juga  sudah ada Fatwa MUI yang jelas melarang praktek politik uang.


Menurutnya dalam Islam, politik uang atau jual beli suara dikategorikan dalam istilah suap dan jelas dilarang.


"Ancaman khusus itu disebut Nabi akan dilaknat oleh Allah SWT, dua duanya kena, suap apa saja termasuk suap jual beli suara dalam Pemilu," katanya.


Ketua Umum MUI Klaten  KH.Hartoyo  kepada sejumlah  media usai memberikan sambutan pada kegiatan workshop dan sosialisasi fatwa-fatwa MUI dan Peran media  Sabtu (30/9/2023) siang di Klaten menjelaskan dampak politik uang menurutnya sangat merusak asas demokrasi, karena jika membeli suara menjadi cara mendapatkan suara, maka siapapun yang memiliki uang bisa menjadi Pemimpin.


"Kalau memilih karena dibayar ya bisa kacau negara karena siapa yang punya uang yang akan berkuasa," jelasnya.


Menutut Hartoyo tak hanya menolak dan menghindari politik uang, memilih Pemimpin juga sebaiknya tidak berdasarkan kedekatan hubungan famili, kedekatan emosional maupun kesukuan, tapi didasarkan pada rekam jejak masing-masing calon pemimpin yang akan dipilih.     " Fatwa-fatwa MUI dapat dijadikan sebagai panduan praktis bagi umat Islam dalam menjalankan ibadah dan muamalahnya termasuk dalam memilih pemimpin" pungkasnya.  ( Moch.Isnaeni )

أحدث أقدم