Kasihinfo.com Klaten – Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Klaten mengadakan visitasi sebelum memberikan rekomendasi atas pendirian rumah ibadah di Klaten . Hal tersebut dilakukan setelah ada pengajuan dari panitia pembangunan rumah ibadah setempat. Seperti halnya yang dilakukan panitia pembangunan masjid Al-Fauzan di komplek RSJD Dr. RM. Soedjarwadi yang berlokasi di Desa Pakahan Jogonalan. Rumah Sakitnya sendiri sebenarnya berada di Desa Danguran Klaten Selatan yang di dalamnya sudah ada Masjid lama.
” Adanya permohonan warga yang ingin mendirikan rumah ibadah di komplek RSJD Dr. RM. Soedjarwadi Desa Danguran Kecamatan Klaten Selatan setelah perangkat administrasinya lengkap kita lakukan cross chek dan visitasi ke lokasi sebelum rekomendasi kita keluarkan” kata Ketua FKUB Kabupaten Klaten KH.Syamsuddin Asyrofi.
Dikatakan bahwa sesuai dengan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 8 dan No. 9 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadah dipandang perlu untuk melakukan visitasi sebelum dikeluarkan rekomendasi.
“Ketua Komisi Dialog FKUB Klaten Moch.Isnaeni, Ketua Komisi Humas Soekemi dan Ketua Komisi Rekomendasi Husni Thamrin dan perwakilanA gama Kristen Pendeta Harno Sakino; perwakilan Katholik Sunarso, perwakilan Hindu Wisnu Hendrata; dan perwakilan Budha Suratno dan pengurus lainnya hadir lengkap dalam kegiatan visitasi hari ini ” kata Syamsuddin Asyrofi.
Syamsudin Asyrofi, mengatakan pengajuan rekomendasi rumah ibadah di Kabupaten Klaten bisa dilakukan kapan saja dan beberapa tahun terakhir mencapai kisaran 5 sampai 6 rumah ibadah. Dari jumlah tersebut, FKUB Klaten telah memberikan rekomendasi untuk rumah ibadah sebanyak 5 tempat sementara yang satu masih dalam proses.
“FKUB belum mengeluarkan rekomendasi jika masih menyisakan persoalan, di antaranya jumlah pengguna dan pendukung yang belum mencukupi.” ujarnya.
Oleh karena itu kalau ada pengajuan rumah ibadat yang belum kami berikan rekomendasi itu lebih dikarenakan persyaratan pengguna dan atau pendukung yang masih kurang.
“Bahkan bisa jadi ada warga yang menolak adanya pembangunan rumah ibadah. Di sini kami juga berusaha melakukan cross-check jika terjadi adanya penolakan warga antara yang ingin membangun dan warga yang menolak,” katanya.
Sekertaris Komisi Rekomendasi FKUB Klaten Pdt. Harno Sakino mengatakan kelengapan persyaratan menjadi kunci penting dalam pengajuan izin rumah ibadah. “Kelengkapan persyaratan itu memang harus dilengkapi terlebih dahulu agar ke depan tidak timbul masalah,” katanya.
Dikatakan kerukunan umat beragama di berbagai daerah di Kabupaten Klaten menjadi bagian dari pilar kerukunan nasional yang dinamis. Untuk itu diperlukan upaya bersama menjaga kerukunan umat beragama.
“Pada akhirnya diharapkan bisa tercipta kondisi yang aman, damai, dan rukun untuk menjaga stablitas nasional,” ujar Harno Sakino.
Mewakili Direktur RSJD Dr. RM.Soedjarwadi Kasubag Tata Usaha, Hukum, dan Humas Budi Rohtugiyono, S.IP mengaku senang dengan kehadiran Pengurus FKUB Klaten untuk visitasi ini dengan harapan masjid ini segera cepat diselesaikan sehingga bermanfaat selain bagi karyawan/wati Rumah Sakit ini juga masyarakat dan para musafir." Masjid ini nantinya sangat strategis selain berada di pinggir jalan juga dekat dengan pusat-pusat aktifitas masyarakat di sekitar" kata Budi. ( *Moch.Isnaeni* )