Kasihinfo.com Kalikotes
- Pemerintah melalui kementrian Sosial (Kemensos)
RI menyalurkan Bansos Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) pada bulan maret 2023
ini. Dalam penyaluran BPNT tidak lagi melibatkan E-Warong sebagai tempat
pencairan, namun penyaluran bantuan langsung melalui Bank Himbara dan langsung ke
rekening penerima.
Guna memastikan apakah
penerima bantuan uang yang masuk ke rekening penerima tersebut, diperuntukan
sesuai aturan , maka pemerintah kecamatan Kalikotes melakukan sidak ke beberapa
warga penerima.
Sidak dipimpin oleh Plt.
Camat Kalikotes, Veronica Retno Setyaningsih, hari selas ( 28/3/2023) secara
acak ke beberapa desa di wilayah kecamatan Kalikotes.Plt. Camat mengatakan,
Sesua aturan, dana bantuan non tunai harus dibelanjakan sesuai yang telah
diatur, dimana harus memenuhi kebutuhan karbohidrat, protein dan vitamin.
“ Ini kami menindaklanjuti
arahan
dari Asisten 2 Sekretaris Daerah Kabupaten Klaten, Moch. Nasir tentang
pemanfaatan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk pemenuhan kebutuhan
karbohidrat dan protein serta vitamin. Untuk
itu kami lakukan sidak ke rumah warga penerima.” Katanya.
Dari hasil
sidak, memang ada warga yang membelanjakan sesaui dengan arahan dan ketentuan,
seperti beras, telur, buah dan sayuran. Namun juga ditemukan ada warga yang
dibelanjakan sesuai kebutuhannya saja.
" Hasil sidak, kami
menemukan beberapa warga penerima sudah membelanjakan uang sesuai himbauan,
namun juga ditemuakan warga yang hanya membelanjakan sesuai kebutuhan, seperti
belanja buah dan sayuran, dikarenakan stok beras banyak habis panen. Bahkan ada
warga yang sudah lanjut usia, uang bantuannya dibelanjakan untuk beli pampers,
karena yang mereka butuhkan saat ini pampers. Saya kira tidak apap-apa, karena
itu yang saat ini dibutuhkan, asalkan semua bantuan tidak untuk beli pampers.”
Pungkas Retno.
Seperti diketahui, Bantuan
sosial yang dulunya berupa beras, telur, kacang serta buah buahan, saat ini
sudah diganti dengan sistem perbangkan, dan langsung diberikan kepada rumah tangga
sasaran. Sistem baru penyaluran bantuan pangan ini diatur dalam
Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara
Non Tunai. Bantuan sosial non tunai diberikan dalam rangka program
penanggulangan kemiskinan yang meliputi perlindungan sosial, jaminan sosial,
pemberdayaan sosial, rehabilitasi sosial, dan pelayanan dasar.
(h-d)