Mediasi Sempat Alot, Akhirnya Pemilik Kandang Sapi Dekat Perumahan DMS Kopek Mranggen Siap Pindah

 

Mediasi warga perumahan DMS dan Pemilik kandang dukuh Kopek, Mranggen, Jatinom. Selasa, (7/3/2023).


Kasihinfo.com Jatinom - Setelah berselisih hingga beberapa bulan, akhirnya persoalan antara warga perumahan DMS, Dukuh Kopek, desa Mranggen, Jatinom Klaten dengan salah satu warga pemilik kandang sapi di sekitaran perumahan setempat, mendapatkan titik temu, dan kesepakatan bersama kedua belah pihak.

 

Kesepakan antara kedua belah pihak didapatkan setelah dilakukan mediasi antara warga perumahan dan pemilik kandang sapi, yaitu Dalimo (61) yang difasilitasi oleh Forkompimcam kecamatn Jatinom. Selasa (7/3/2023) bertempat di aula kecamatan Jatinom, dipimpin oleh Camat Jatinom, Wahyuni Sri Rahayu.

 

Dalam pelaksanaan mediasi sendiri juga melibatkan organisasi perangkat daerah yang lain antara lain, Bidang Peternakan pada Dinas Pertanian Pemkab Klaten, Bidang Tata Ruang pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta Tata Ruang Pemkab Klaten, Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Klaten, Dinas Kesehatan Pemkab Klaten dan Satuan Polisi Pamong Praja Pemkab Klaten.

 

Dari hasil mediasi sendiri disepakati jika pemilik kandang akan memindahkan kandang dari wilayah perumahan setempat ke lokasi lain dalam kurun waktu 2 bulan, terhitung mulai hari ini, selasa (7/3/2023). Bila pada saatnya Dalimo tidak memindahkan kandang sapinya, maka Satpol PP Pemkab Klaten akan melakukan penegakan Perda sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya.

 

Camat Jatinom Wahyuni Sri Rahayu mengaku lega setelah mendapatkan hasil dalam pelaksanana mediasi tersebut, pasalnya permasalahan tersebut sudah belangsung beberapa bulan, dan akhirnya mereka sepakat, dimana pemilik kandang sapi mau memindahkan kandang ke lokasi lain.

 

“ Alhamdulillah, akhirnya didaptkan kesepakatan antara kedua belah pihak. Kami merasa senang, diaman mediasi kali ini sudah bisa berhasil diselasaikan secara musyawarah.” Katanya.

 

Sebelumnya, persoalan antara warga perumahan DMS dengan Dalimo bermula saat Dalimo membangun kandang sapi yang lokasinya berdekatan dengan perumahan DMS. Ada 4 ekor sapi yang di tempatkan di kandang tersebut.


Setelah berjalan beberapa waktu, warga perumahan mulai merasakan adanya polusi bau dari tlethong sapi yang ada di kandang tersebut. Selanjutnya warga perumahan juga merasakan kekhawatiran adanya perubahan mutu baku air minum yang dikonsumsi warga perumahan, dan akhirnya warga perumahan melapor ke Pemerintah Desa Mranggen.

 

Oleh Pemerintah Desa Mranggen kemudian kedua pihak dipertemukan untuk bermusyawarah mencari jalan keluar atas persoalan tersebut. Namun dari kedua belah pihak belum ada titik temu dan kesepakatan, kemudian dilakukan mediasi hingga di tingkat kecamatan.

 

Saat mediasi berlangsung, Kepala Bidang Peternakan pada Dinas Pertanian Pemkab Klaten, Triyanto mengatakan, secara tehnis kandang sapi milik Dalimo tidak ada persoalan berada di tengah permukiman warga asal penanganan limbahnya dikelola dengan baik. Sedangkan menurut perwakilan dari Bidang Tata Ruang DPUPR Pemkab Klaten, wilayah Dukuh Kopek Desa Mranggen merupakan zona permukiman, jadi adanya perumahan di wilayah tersebut tidak melanggar peraturan tata ruang dan wilayah. Demikian juga untuk pendirian kandang sapi juga tidak melanggar aturan.

 

Setelah dilakukan cek lapangan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkab Klaten menemukan fakta bahwa di lingkungan perumahan ditemukan adanya pencemaran lingkungan berupa polusi bau dan kadar ecoli pada air minum sudah ada diatas ambang batas sehingga bila dikonsumsi akan membahayakan kesehatan warga perumahan.

 

Hal ini diperkuat dengan hasil analisa laboratorium Dinas Kesehatan Pemkab Klaten, dimana dari sampel air yang diambil dari sumur warga perumahan ditemukan kadar e coli pada air dari sumur warga tersebut sudah melebihi ambang batas. (ist)

Lebih baru Lebih lama