Kasihinfo.com Jatinom - Setelah
berselisih hingga beberapa bulan, akhirnya persoalan antara warga perumahan
DMS, Dukuh Kopek, desa Mranggen, Jatinom Klaten dengan salah satu warga pemilik
kandang sapi di sekitaran perumahan setempat, mendapatkan titik temu, dan kesepakatan
bersama kedua belah pihak.
Kesepakan antara kedua
belah pihak didapatkan setelah dilakukan mediasi antara warga perumahan dan
pemilik kandang sapi, yaitu Dalimo (61) yang difasilitasi oleh Forkompimcam
kecamatn Jatinom. Selasa (7/3/2023) bertempat di aula kecamatan Jatinom, dipimpin
oleh Camat Jatinom, Wahyuni Sri Rahayu.
Dalam pelaksanaan mediasi
sendiri juga melibatkan organisasi perangkat daerah yang lain antara
lain, Bidang Peternakan pada Dinas Pertanian Pemkab Klaten, Bidang Tata Ruang
pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta Tata Ruang Pemkab Klaten,
Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Klaten, Dinas Kesehatan Pemkab Klaten dan Satuan Polisi
Pamong Praja Pemkab Klaten.
Dari hasil mediasi sendiri
disepakati jika pemilik kandang akan memindahkan kandang dari wilayah perumahan
setempat ke lokasi lain dalam kurun waktu 2 bulan, terhitung mulai hari ini,
selasa (7/3/2023). Bila pada saatnya Dalimo tidak memindahkan
kandang sapinya, maka Satpol PP Pemkab Klaten akan melakukan penegakan Perda
sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya.
Camat Jatinom Wahyuni
Sri Rahayu mengaku lega setelah
mendapatkan hasil dalam pelaksanana mediasi tersebut, pasalnya permasalahan
tersebut sudah belangsung beberapa bulan, dan akhirnya mereka sepakat, dimana pemilik
kandang sapi mau memindahkan kandang ke lokasi lain.
“ Alhamdulillah, akhirnya
didaptkan kesepakatan antara kedua belah pihak. Kami merasa senang, diaman
mediasi kali ini sudah bisa berhasil diselasaikan secara musyawarah.” Katanya.
Sebelumnya, persoalan
antara warga perumahan DMS dengan Dalimo bermula saat Dalimo membangun kandang
sapi yang lokasinya berdekatan
dengan perumahan DMS. Ada 4 ekor sapi yang
di tempatkan di kandang tersebut.
Setelah berjalan beberapa waktu, warga perumahan mulai
merasakan adanya polusi bau dari tlethong sapi yang ada di kandang tersebut.
Selanjutnya warga perumahan juga merasakan kekhawatiran adanya perubahan mutu
baku air minum yang dikonsumsi warga perumahan, dan akhirnya warga perumahan melapor ke
Pemerintah Desa Mranggen.
Oleh
Pemerintah Desa Mranggen kemudian kedua pihak dipertemukan untuk bermusyawarah
mencari jalan keluar atas persoalan tersebut. Namun dari kedua belah pihak belum ada titik temu dan
kesepakatan, kemudian dilakukan mediasi hingga di tingkat kecamatan.
Saat mediasi berlangsung, Kepala
Bidang Peternakan pada Dinas Pertanian Pemkab Klaten, Triyanto mengatakan, secara
tehnis kandang sapi milik Dalimo tidak ada persoalan berada di tengah
permukiman warga asal penanganan limbahnya dikelola dengan baik. Sedangkan menurut perwakilan dari Bidang
Tata Ruang DPUPR Pemkab Klaten, wilayah Dukuh
Kopek Desa Mranggen merupakan zona permukiman,
jadi adanya perumahan di wilayah tersebut tidak melanggar peraturan tata ruang
dan wilayah. Demikian juga untuk pendirian kandang sapi juga tidak melanggar
aturan.
Setelah dilakukan cek
lapangan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkab Klaten menemukan fakta
bahwa di lingkungan perumahan ditemukan adanya pencemaran lingkungan berupa
polusi bau dan kadar ecoli pada air minum sudah ada diatas ambang batas
sehingga bila dikonsumsi akan membahayakan kesehatan warga perumahan.
Hal
ini diperkuat dengan hasil analisa laboratorium Dinas Kesehatan Pemkab Klaten,
dimana dari sampel air yang diambil dari sumur warga perumahan ditemukan kadar
e coli pada air dari sumur warga tersebut sudah melebihi ambang batas. (ist)