Kasihinfo.com Klaten - Sebanyak 133 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten menekan atau menandatangani pakta integritas dan perjanjian kinerja yang diadakan di Pendopo Pemda Kabupaten Klaten, Kamis pagi, 2 Februari 2023.
Kepala Bagian Umum Setda Kabupaten Klaten, Rina Nugroho Wahyuning Dewi, AP, MH dalam laporannya mengatakan, sebanyak 133 ASN Setda Klaten yang melakukan penandatanganan pakta integritas dan perjanjian kinerja berasal dari 9 bagian yang ada di Setda Klaten masing-masing Bagian Umum, Bagian Pemerintahan, Bagian Hukum, Bagian Kesejahteraan Rakyat, Bagian Organisasi, Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim), Bagian Administrasi Pembangunan, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, dan Bagian Perekonomian.
Penandatanganan pakta integritas dan perjanjian kinerja secara simbolis dilakukan Sekretaris Daerah (Sekda) Klaten, Jajang Prihono, SSTP, MSi, Asisten I Sekda Klaten, H Jaka Purwanto, SSos, MM dan Asisten III Sekda Klaten Hj Surti Hartini, SH, CN. Setelah itu dilanjutkan penandatanganan pakta integritas dan perjanjian kinerja secara serentak ASN Setda Klaten.
Sekda Klaten, Jajang Prihono, SSTP, MSi dalam sambutannya mengatakan, pada dasarnya pakta integritas yang ditandatangani ASN sebagai bentuk komitmen untuk tidak melakukan praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam penyelenggaraan pemerintahan. “Sebenarnya kesanggupan ASN untuk melaksanakan pakta integritas itu sudah ada dalam hati, tetapi perlu dituangkan dalam bentuk tulisan sebagai pedoman dan janji ASN untuk melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya,” ujar Sekda Jajang Prihono.
Sedangkan ASN perlu menandatangani perjanjian kinerja, tegas Sekda Jajang, karena ASN harus tahu pekerjanya dan harus satu rel dengan atasannya. Pekerjaan ASN perlu dicantumksn dalam bentuk perjanjian kinerja, karena sebagai dasar memberikan penilaian, sebab nilainya harus dikuantitatifkan dalam bentuk angka.
“Maka semua pekerjaan ASN harus selaras dan searah dengan pimpinan. Jangan sampai pimpinan ngulon (ke barat), stafnya ngetan (ke timur). Perjanjian kinerja juga sebagai dasar dalam pengisian e-kinerja,” ujar Sekda Jajang seraya mengatakan, pada hakekatnya inti e-kinerja untuk mendokumentasikan semua pekerjaan ASN.
Pada acara tersebut juga diisi paparan materi dengan judul Persiapan penyusunan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah Setda Klaten yang disampaikan Asisten III Bidang Administrasi Umum, Hj Surti Hartini. Di awal paparannya, Hj Surti Hartini yang akan purna tugas pada 1 September 2023 mendatang mengatakan, bahwa tiga fungsi utama ASN masing-masing melaksanakan kebijakan publik kepala daerah, sebagai pelayan publik dan pemersatu bangsa. Tujuan Sekretariat Daerah Pemkab Klaten yakni meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dan kinerja Pemda Klaten dan sasaran kinerja Setda Klaten adalah terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih (Good and Clean Governance).
Setelah paparan dari Asisten III Bidang Administrasi Umum, Hj Surti Hartini, jajaran ASN Setda Klaten selanjutnya mengikuti zoom meeting bersama Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Klaten, Slamet, SH, MSi tentang pengisian e-kinerja. Kegiatan penandatanganan pakta integritas dan perjanjian kinerja yang dilanjutkan zoom meeting bersama BKPSDM Klaten oleh jajaran ASN Setda Klaten dimulai pukul 09.15 WIB dan selesai pukul 11.45 WIB. (Sub Bagian Komunikasi Pimpinan Bagian Prokopim Setda Kab. Klaten)