Kasihinfo.com Klaten – Berbagai cara terus dilakukan
guna melakukan pemberantasan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Klaten, salah satunya
dengan talk show Kuping Panas oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo)
Klaten, melalui channel YouTube dengan menggandeng Kantor Pengawasan dan
Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Surakarta.
Talk show dengan narasumber Ketua Komisi I
DPRD Klaten Eko Prasetyo, serta anggota Komisi I Siwi Kusumastuti dan Fachrudin
Ali.
Dalam talk show, ketua komisi 1 DPRD Klaten
, Eko Prasetyo mengatakan jika dampak peredaran roko ilegal salah satunya menggerus
pajak negara. Dimana membeli rokok ilegal justru memberikan keuntungan pada oknum
tertentu.
“
Membeli rokok ilegal justru memberikan keuntungan pada oknum tertentu,” tegas
Eko Prasetyo.
Eko menambahkan,
pungutan cukai rokok yang dilakukan pemerintah akan kembali ke masyarakat dalam
berbagai bentuk. Maka itu, dia mengingatkan apabila ada yang membeli rokok
ilegal, berarti tidak mendukung dari sisi pemanfaatan pajak yang diterima.
Salah satunya untuk kesejahteraan masyarakat.
Diketahui, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang
diterima Pemkab Klaten pada tahun ini senilai Rp 16,91 miliar. Pengalokasianya merujuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021.
Dari total DBHCHT tersebut, 50 persen untuk bidang kesejahteraan
masyarakat, 40 persen dialokasikan pada bidang kesehatan, dan 10 persen untuk
penegakan hukum.
Sesungguhnya, pajak yang diterima untuk kemakmuran masyarakat.
Dari masyarakat kembali ke masyarakat,” pungkas eko.
Anggota Komisi I DPRD Klaten, Siwi Kusumastuti menjelaskan, butuh
pengawasan dan penindakan hukum bagi pelaku peredaran rokok ilegal.
“ Kita bisa lihat di berbagai tempat umum banyak poster stop rokok
ilegal. Hal ini terang memberikan pesan ke masyarakat agar tidak membeli roko ilegal,
dikarenakan bisa mengurangi pendapatan negara, yang nantinya untuk kesejahteraan
masyarakat,” kata politisi Partai
Demokrat ini.
Sedangkan , Fahrudin, Anggota Komisi I DPRD Klaten menambahkan, Peran
serta masyarakat dalam melaksanakan dan mensosialisasikan gempur rokok ilegal, terlebih
bagi perokok aktif, agar membeli roko yang terdapat cukai yang legal.