Gelapkan Uang Pembangunan Masjid, Marbot Masjid Jambu Kulon Diamankan Polisi

Kapolsek Ceper AKP. Aris Joko saat menunjukkkan BB kasus penggelapan uang pembangunan masjid. Senin, (12/9/2022) di Mapolsek Ceper


Kasihinfo.com Klaten - KM (42) seorang warga desa Tempursari kecamatan Ngawen kabupaten Klaten diamankan polisi karena diduga menggelapkan uang pembangunan masjid Az Zuman desa Jambu Kulon kecamatan Ceper kurang lebih Rp. 6.200.000.

Kapolres Klaten, AKBP Eko Prasetyo melalui Kapolsek Ceper, AKP Aris Joko Narimo menjelaskan , lelaki kelahiran Lampung Selatan tersebut baru sekitar dua Minggu bekerja sebagai marbot di masjid Az Zuman. Dia kemudian menawarkan diri bisa menghubungkan panitya pembangunan masjid Az Zuman dengan penyedia jasa pengecoran beton (beton ready mix).

Kemudian dia menghubungi PT SKS dan memesan pekerjaan pengecoran beton ( beton ready mix) senilai 11.200.000 dengan membayar DP sejumlah Rp. 5.000.000. 

" Setelah pekerjaan pengecoran beton selesai, selanjutnya PT SKS melakukan penagihan sisa pembayaran, namun ternyata KM telah melarikan diri dari masjid Az Zuman dan tidak diketahui dimana"katanya.

Atas kejdian tersebut, Arifa Yoga Prima, perwakilan dari PT SKS melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ceper. Setelah menerima laporan dari PT SKS tersebut, kemudian Satuan Reserse Kriminal Polsek Ceper melakukan penyelidikan yang intensif yang kemudian berhasil mengetahui keberadaan tersangka.

Dari hasil penyelidikan diketahui, KM berada di sebuah rumah kost bernama Sanika, di daerah Teras kabupaten Boyolali.

Setelah berkoordinasi dengan Satuan Reserse Kriminal Polsek Teras Boyolali, akhirnya dilakukan penangkapan atas diri KM pada hari Minggu (11/9/2022). Selanjutnya pada hari Senin (12/9/2022) pagi KM dititipkan di Rutan Polres Klaten. 

Dari hasil pengembangan penyelidikan oleh Satuan Reserse Kriminal Polsek Ceper, ternyata kerugian yang dialami PT SKS tidak hanya sebesar Rp. 6.200.000 tetapi mencapai Rp. 76.200.000.

Akibat perbuatannya tersebut, polisi menjerat KM dengan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (Istimewa/jhon)

Lebih baru Lebih lama