Kasihinfo.com - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di instansi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten menjalani masa orientasi bagi PPPK, Selasa (27/9/2022). Kegiatan tersebut dibuka di Pendapa Ageng Kabupaten Klaten dan diikuti PPPK secara secara langsung dan virtual di 22 korwil se-Kabupaten Klaten.
Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Klaten, Slamet mengatakan total PPPK yang mengikuti orientasi sebanyak 2.062 pegawai. Jumlah tersebut terdiri dari 1.974 PPPK guru dan 88 PPPK penyuluh pertanian.
"Tujuan kegiatan orientasi pengenalan nilai dan etika pada instansi pemerintah bagi PPPK adalah sebagai pengenalan tugas dan fungsi ASN," katanya.
Menurutnya kegiatan ini berlangsung mulai 27 September hingga 28 Oktober 2022. Adapun materi yang diberikan di antaranya pengenalan visi misi Pemkab Klaten, pengenalan tugas dan fungsi Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta tugas fungsi PPPK guru dari Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten dan tugas fungsi PPPK penyuluh pertanian dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Klaten.
"Selanjutnya diharapkan PPPK mampu mengaktualisasikan nilai dasar ASN yang berakhlak, serta dapat menjalankan tugas yang menjadi kewajibannya," paparnya.
Sementara itu, Bupati Klaten, Sri Mulyani dalam sambutannya yang disampaikan Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Klaten, Surti Hartini menyampaikan PPPK memiliki peranan penting dalam menentukan keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Kegiatan orientasi PPPK untuk memberikan pengetahuan dalam rangka pembentukan wawasan kebangsaan, kepribadian dan etika, serta pengetahuan dasar tentang sistem penyelenggaraan pemerintahan negara dan budaya organisasi pemerintah supaya nantinya mampu melaksanakan tugas dan fungsi sebagai pelayan masyarakat.
"PPPK dituntut memiliki kompetensi yang dicerminkan dari sikap dan perilakunya yang penuh dengan kesetiaan dan ketaatan kepada negara. Saat ini apa yang menjadi harapan saudara menjadi ASN sudah terlaksana, untuk itu mulai sekarang saudara wajib membuat target dan rencana kerja yang nanti dinilai oleh Tim Penilai Kinerja sebagai bahan evaluasi," papar Bupati dalam sambutan yang disampaikan Asisten Administrasi Umum.
Dalam kesempatan tersebut, Surti menjelaskan bahwa sesuai dengan ketentuan, kontrak kerja PPPK dapat diperpanjang sesuai kebutuhan organisasi, dengan mempertimbangkan evaluasi kinerja setiap tahunnya. PPPK diharapkan mampu bekerja secara profesional dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat, artinya PPPK harus mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat di atas kepentingan pribadi.
"Sebagai abdi negara, PPPK harus menjadi aparatur yang mempunyai integritas, professional, jujur dan antikorupsi serta sebagai abdi masyarakat. Selain itu, sebagai PPPK, bapak-ibu sekalian harus bisa menjaga sikap dan perilaku yang baik sesuai dengan norma sosial, norma agama dan aturan pemerintah," tutupnya. (ang/Kominfo-klt).