Kasihinfo.com Klaten – Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Klaten menggelar sosialisasi strategi komunikasi publik di era digital di Pendapa Ageng Klaten, Kamis (23/6/2022). Kegiatan ini diikuti 137 pengelola media sosial di lingkungan Pemkab Klaten.
Kepala Diskominfo Klaten, Amin Musthofa mengatakan acara ini diselenggarakan untuk meningkatkan pengetahuan pengelolaan media sosial pemerintah bagi organisasi perangkat daerah Kabupaten Klaten. Sehingga diharapkan OPD di Kabupaten Klaten dapat memberikan layanan informasi dengan baik bagi masyarakat melalui media sosial.
“Diharapkan ke depannya media sosial Pemkab Klaten dapat menjadi kanal layanan informasi yang berfungsi dengan optimal. Terlebih di era digital dengan adanya media sosial, informasi sangat cepat beredar dan harus dijawab oleh pemerintah bersama OPD yang ada di dalamnya untuk menyajikan informasi yang mudah diakses oleh masyarakat,” paparnya.
Dalam kesempatan tersebut, 137 pengelola media sosial OPD Kabupaten Klaten diberikan materi terkait strategi pengelolaan media sosial pemerintahan yang sesuai dengan undang-undang dan aturan yang berlaku, respon aspirasi masyarakat, hingga penyusunan informasi publik. Adapun pemateri yaitu Pj Sekda Klaten, Jajang Prihono dan Indonesia Indikator.
Sementara itu, Bupati Klaten, Sri Mulyani yang hadir memberikan sambutan meminta seluruh OPD untuk memberikan respon aktif dan cepat terhadap aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat. Menurutnya respon cepat juga merupakan bagian dari layanan publik yang baik.
“Melalui pelatihan ini, saya berharap kinerja OPD semakin meningkat, khususnya yang berkaitan layanan informasi publik,” ungkapnya.
Bupati menambahkan di era keterbukaan informasi, pemerintah dan badan publik tidak dapat menghindari penggunaan media sosial sebagai salah satu media penyebaran informasi. Maka tidak mengherankan jika ada masyarakat yang memanfaatkan media sosial untuk menyalurkan aspirasinya kepada pemerintah.
“Masyarakat yang akan mengadu langsung ke saya mungkin merasa kesulitan karena harus mengikuti prosedur, kemudian memanfaat medsos-nya untuk mengadu. Meskipun lewat medsos, tapi harus segera direspon meskipun tidak langsung menjawab permasalahan yang disampaikan,” katanya.
Sri Mulyani juga menekankan pentingnya OPD memanfaatkan media sosial khususnya untuk memberikan informasi terkait kebijakan Pemkab Klaten sekaligus menyosialisasikan capaian kinerja Pemkab Klaten kepada masyarakat. Ia juga mengingatkan UU nomor 14/2020 tentang keterbukaan informasi publik mewajibkan pemerintah andil untuk mengelola informasi yang beredar.
“Memang tidak semua informasi dapat disebarluaskan, namun pemerintah juga berkewajibkan menyediakan informasi yang positif bagi masyarakat. Sehingga pemerintah juga berperan aktif menekan peredaran hoax,” ujarnya. (ang/Kominfo-klt)