Kasihinfo.com Klaten. ~ Hanya karena salah paham merasa ditantang dua orang tega keroyok seorang pemuda asal Desa Bendo Kecamatan Pedan Kabupaten Klaten Jawa Tengah, justru berakhir berurusan dengan pihak yang berwajib.
Hal tersebut diungkapkan Waka Polres Klaten Kompol Sumiarta mewakili Kapolres Klaten AKBP Eko Prasetyo saat jumpa pers di halaman Mapolres Klaten Kamis (12/05/2022)
Dalam keterangannya Kompol Sumiarta mengatakan bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Senin 9 Mei 2022 sekira pukul 19:30 WIB di rumah korban HS (26) di Desa Bendo Kecamatan Pedan, Klaten.
"Waktu kejadian pada hari Senin (9/5/2022) sekira pukul 19:30 WIB di rumah korban, kedua tersangka yakni M als J (40) dan temannya RD als K (38) dengan mendatangi tempat tinggal korban." Kata Kompol Sumiarta
Lebih lanjut Kompol Sumiarta mengatakan jika awal dari kejadian tersebut bermula dari kesalahpahaman antara tersangka atau pelaku dan korban, yang mana pelaku mengira korban menantang pelaku.
Pelaku merasa dirinya ditantang oleh korban tersebut akhirnya pelaku berdua mendatangi kediaman korban dan melakukan kekerasan dengan membawa senjata tajam jenis clurit yang kemudian dikalungkan keleher korban dan pelaku memukul korban dengan tangan kosong.
"Berdasarkan atas laporan korban ke Polisi, di tambah korban mengenal wajah pelaku tak butuh waktu lama akhirnya keduanya bisa kami amankan dengan barang bukti satu bilah clurit." Jelasnya
Dari perbuatan kedua pelaku tersebut mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP atau 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan Undang Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.
"Sebagai catatan bahwa salah satu pelaku yang berinisial M als J merupakan residevis dalam perkara kasus pencurian dengan pemberatan dan pencurian dengan kekerasan." Pungkas Kompol Sumiarta ( fat)