Henry Indraguna diangkat jadi Tim Ahli Wantimpres bidang Hukum dan Perundang-undangan

 

Dr(c),Dr(c),Henry  Indraguna, S.H.,M.H,C.Med.,C.R.A.,C.T.L.,C.M.L.C. ( foto: istimewa)


Kasihinfo.com Jakarta -  Dr(c),Dr(c),Henry  Indraguna, S.H.,M.H,C.Med.,C.R.A.,C.T.L.,C.M.L.C. diangkat sebagai Tim Ahli Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) bidang Hukum dan Perundang-undangan.

 

Pengangkatan tersebut berdasarkan, Dewan Pertimbangan Presiden melalui Keputusan Ketua Dewan Pertimbangan Presiden Nomor I Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Ahli Ketua, Anggota dan Sekretaris Anggota Dewan Pertimbangan Presiden yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pertimbangan Presiden, Wiranto.

 

“ atas informasi tersebut, saya respon positif dan itu sebagai amanah yang harus saya jalankan secara profesional dan bertanggung jawab. Prinsipnya saya yang ditempatkan sebagai Anggota Tim Ahli Bidang Hukum dan Perundangan-Undangan akan melaksanakan tugas dengan baik," kata Henry Indraguna melalui keterangan tertulis, Minggu (17/4/2022).

 

Henry menambahkan jika, ia berkomitmen secara militan untuk memperkuat dan memperjuangkan dengan sebaik-baiknya Bidang Hukum dan Perundangan-Undangan di Dewan Pertimbangan Presiden.

 

“ tugas saya memberikan nasihat dan pertimbangan sesuai bidang saya kepada Dewan Pertimbangan Presiden sesuai UUD 1945 pasal 16, “ ujar Henry Indraguna yang juga dipercaya sebagai Vice President Kongres Advokat Indonesia (KAI).

 

Sosok Henry Indraguna  yang dipercaya membidangi Hukum dan Perundang-undangan tersebut dianggap mampu membantu kinerja Wantimpres dalam membantu memberikan masukan kepada Presiden secara cepat dan tepat. Berbekal pengalamannya sebagai salah satu pengacara berprestasi, siap mengabdi bagi bangsa dan negara melalui jalur Wantimpres.

 

“Saya menerima amanat ini . Saya akan menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya. Saya juga siap memberikan dukungan kajian dan analisis terkait isu aktual di bidang hukum dan perundang-undangan. “ tegas Henry Indraguna.

 

Dewan Pertimbangan Presiden (biasa disingkat Wantimpres) adalah lembaga pemerintah nonstruktural Indonesia yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden.

 

Landasan konstitusional Wantimpres adalah Pasal 16 UUD 1945, yang selanjutnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden. Berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2006, Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) adalah lembaga pemerintah yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Undang Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Wantimpres berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden.

 

Tugas Wantimpres adalah untuk memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara. Pemberian nasihat dan pertimbangan tersebut Wajib dilakukan oleh Wantimpres baik diminta ataupun tidak oleh Presiden. Penyampaian nasihat dan pertimbangan tersebut dapat dilakukan secara perorangan maupun sebagai satu kesatuan nasihat dan pertimbangan seluruh anggota dewan.

 

Dalam menjalankan tugasnya, Wantimpres melaksanakan fungsi nasihat dan pertimbangan yang terkait dengan pelaksanaan kekuasaan pemerintahan negara. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya tersebut, Wantimpres tidak dibenarkan memberikan keterangan, pernyataan, dan/atau menyebarluaskan isi nasihat dan pertimbangan kepada pihak manapun.

 

Atas permintaan Presiden, Wantimpres dapat mengikuti sidang kabinet serta kunjungan kerja dan kunjungan kenegaraan. Dalam melaksanakan tugasnya, Wantimpres dapat meminta informasi dari instansi pemerintah terkait dan lembaga negara lainnya. Selain itu, kepada Ketua dan Anggota Wantimpres diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya sesuai dengan yang diberikan kepada Menteri Negara.(istimewa)

Lebih baru Lebih lama