Dr(c),Dr(c),Henry Indraguna, S.H.,M.H,C.Med.,C.R.A.,C.T.L.,C.M.L.C. ( foto: istimewa)
Kasihinfo.com Jakarta - Dr(c),Dr(c),Henry Indraguna, S.H.,M.H,C.Med.,C.R.A.,C.T.L.,C.M.L.C. diangkat sebagai Tim Ahli Dewan
Pertimbangan Presiden (Wantimpres) bidang Hukum dan Perundang-undangan.
Pengangkatan tersebut berdasarkan, Dewan Pertimbangan
Presiden melalui Keputusan Ketua Dewan Pertimbangan Presiden Nomor I Tahun 2022
tentang Pembentukan Tim Ahli Ketua, Anggota dan Sekretaris Anggota Dewan
Pertimbangan Presiden yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pertimbangan
Presiden, Wiranto.
“ atas informasi tersebut, saya respon positif dan itu sebagai
amanah yang harus saya jalankan secara profesional dan bertanggung jawab. Prinsipnya
saya yang ditempatkan sebagai Anggota Tim Ahli Bidang Hukum dan
Perundangan-Undangan akan melaksanakan tugas dengan baik," kata Henry
Indraguna melalui keterangan tertulis, Minggu (17/4/2022).
Henry menambahkan jika, ia berkomitmen secara militan untuk
memperkuat dan memperjuangkan dengan sebaik-baiknya Bidang Hukum dan
Perundangan-Undangan di Dewan Pertimbangan Presiden.
“ tugas saya memberikan nasihat dan pertimbangan sesuai bidang
saya kepada Dewan Pertimbangan Presiden sesuai UUD 1945 pasal 16, “ ujar Henry
Indraguna yang juga dipercaya sebagai Vice President Kongres Advokat Indonesia
(KAI).
Sosok Henry Indraguna yang dipercaya membidangi Hukum dan Perundang-undangan
tersebut dianggap mampu membantu kinerja Wantimpres dalam membantu memberikan
masukan kepada Presiden secara cepat dan tepat. Berbekal pengalamannya sebagai salah
satu pengacara berprestasi, siap mengabdi bagi bangsa dan negara melalui jalur Wantimpres.
“Saya menerima amanat ini . Saya akan menjalankan tugas
dengan sebaik-baiknya. Saya juga siap memberikan dukungan kajian dan analisis
terkait isu aktual di bidang hukum dan perundang-undangan. “ tegas Henry
Indraguna.
Dewan Pertimbangan Presiden (biasa
disingkat Wantimpres) adalah lembaga pemerintah nonstruktural
Indonesia yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan
kepada presiden.
Landasan konstitusional Wantimpres adalah Pasal 16 UUD 1945,
yang selanjutnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006
tentang Dewan Pertimbangan Presiden. Berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2006, Dewan
Pertimbangan Presiden (Wantimpres) adalah lembaga pemerintah yang bertugas
memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 Undang Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Wantimpres berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada
Presiden.
Tugas Wantimpres adalah untuk memberikan nasihat dan
pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara.
Pemberian nasihat dan pertimbangan tersebut Wajib dilakukan oleh Wantimpres
baik diminta ataupun tidak oleh Presiden. Penyampaian nasihat dan pertimbangan
tersebut dapat dilakukan secara perorangan maupun sebagai satu kesatuan nasihat
dan pertimbangan seluruh anggota dewan.
Dalam menjalankan tugasnya, Wantimpres melaksanakan fungsi
nasihat dan pertimbangan yang terkait dengan pelaksanaan kekuasaan pemerintahan
negara. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya tersebut, Wantimpres tidak
dibenarkan memberikan keterangan, pernyataan, dan/atau menyebarluaskan isi
nasihat dan pertimbangan kepada pihak manapun.
Atas permintaan Presiden, Wantimpres dapat mengikuti sidang
kabinet serta kunjungan kerja dan kunjungan kenegaraan. Dalam melaksanakan
tugasnya, Wantimpres dapat meminta informasi dari instansi pemerintah terkait
dan lembaga negara lainnya. Selain itu, kepada Ketua dan Anggota Wantimpres
diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya sesuai dengan yang diberikan
kepada Menteri Negara.(istimewa)