Kejari Boyolali musnahkan BB kasus kejahatan di TPA Winong, Boyolali. Kamis, (24/3/2022)
Kasihinfo.com Boyolali - Bertempat di tempat pembuangan akhir sampah, Winong, Boyolali, kejaksaan negeri Boyolali, memusnahkan ribuan barang bukti (bb) hasil kejahatan. barang bukti yang dimusnahkan tersebut adalah barang bukti untuk tindak pidana yang telah memiliki hukum tetap, yaitu rentang agustus 2021 hingga maret 2022.
Menurut Kajari Boyolali, Mohammad Anshar Wahyuddin, barang bukti tersebut terdiri dari paket sabu- sabu dan obat terlarang, ponsel dan 2.912 botol miras berbagai jenis. pemusnahan narkotika dan obat terlarang serta tas dan pakaian dilakukan dengan cara dibakar.
Kemudian untuk pemusnahan bb ponsel dilakukan dengan cara dipukul menggunakan palu hingga hancur. sedangkan untuk pemusnahan botol miras dihancurkan dengan menggunakan alat berat hingga botolnya lumat atau hancur.
“ Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 49 perkara, 1 pidana khusus bea cukai dan 6 tipiring. tujuanya, untuk segera melakukan eksekusi agar tidak hilang, selain itu untuk menghindari penyimpangan dari oknum- oknum yang tidak bertanggung jawab” kata Kajari. (ir)