Kasihinfo.com Klaten - Layanan adminitrasi kependudukan di Kabupaten Klaten semakin mudah dan cepat. Saat ini pasangan pengantin tidak perlu mengurus perubahan dokumen kependudukan.
Lewat inovasi layanan adminitrasi kependudukan, Tanduk Katah, atau penerbitan dokumen kependudukan setelah akad nikah, para pengantin baru tak perlu mengurus KK Dan KTP karena langsung diproses petugas KUA Dan diberikan usai ahad nikah.
"Lewat inovasi ini, layanan adminitrasi kependudukan menjadi lebih sederhana. Sekaligus memastikan masyarakat tertib adminitrasi kependudukan, karena saat ini dokumen kependudukan sangat penting," ungkap Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Klaten, Sri Winoto setelah launching inovasi Tanduk Katah di Grha Srikandi, Kecamatan Karanganom, Jumat (8/10/2021).
Pada launching tersebut bersamaan dengan prosesi akad nikah pasangan pengantin asal Gantiwarno. Sebelum dilangsungkannya akad nikah, penghulu dari KUA Karanganom membacakan dan memastikan data yang tertera dalam buku nikah telah sesuai dengan kedua mempelai. Usai akad nikah yang berlangsung seperti pada umumnya, dokumen kependudukan kemudian diserahkan kepada pasangan yang sudah resmi dinikahkan. Selain buku dan kartu nikah elektronik, diserahkan pula dokumen kependudukan perubahan berupa KK baru atas nama kedua mempelai, serta KK perubahan orangtua masing-masing mempelai.
"Layanan ini merupakan tindak lanjut nota kesepahaman antara Pemkab Klaten dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dengan Kementerian Agama Kabupaten Klaten. Dengan adanya inovasi Tanduk Katah, masyakat makin dimudahkan dan layanan ini dapat diakses secara gratis," kata Sri Winoto.
Sementara itu, Kepala Kementerian Agama Klaten, Anif Sholikhin mengatakan inovasi ini untuk menyederhanakan layanan pasca nikah. Untuk mendapatkan layanan ini, calon pengantin harus mengikuti tahapan dan melengkapi adminitrasi pra nikah.
"Termasuk bimbingan pra-nikah. Dalam prosesnya, bimbingan pra-nikah sekaligus untuk verifikasi keabsahan data calon pengantin," katanya menjelaskan.
Lebih lanjut, Anif Solikhin menambahkan, khusus untuk e KTP perubahan milik pengantin, dapat diambil di kantor kecamatan yang melayani cetak e KTP, yakni; Kecamatan Prambanan, Wedi, Karanganom, Pedan, dan Delanggu atau di kantor pelayanan Disdukcapil Klaten.
"Yang bersangkutan tinggal datang untuk mengambil e KTP baru dengan perubahan data," katanya. ( Diskominfo Klaten)