Kasihinfo.com Klaten – Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam
Negeri Nomor 41/2021 dilanjutkan Instruksi Bupati (Inbup) Nomor: 19/2021 dimana
Kabupaten Klaten yang sebelumnya berada di Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat (PPKM) Level 3 turun menjadi Level 2.
Dengan turunnya PPKM ke level 2 membuat beberapa kebijakan yang
sebelumnya sangat diperketat, kini mulai dilakukan pelonggaran, salah satunya
di kecamatan Jatinom, Klaten Jawa Tengah.
Camat Jatinom Wahyuni Sri Rahayu mengatakan, upaya penanganan
dan pencegahan penyebaran wabah Covid-19 diwilayah aglomerasi di Soloraya
khususnya Kabupaten Klaten berjalan sangat baik, termasuk diantaranya didaerah
Kecamatan Jatinom.
Beberapa kebijakan penurunan level tersebut diantaranya
diperbolehkan hajatan maksimal dihadiri sebanyak 50 undangan serta
diperbolehkan menggunakan musik organ tunggal, tetapi penyanyi hanya diam
ditempat mengiringi tamu.
“ dari hasil rakor dengan para kepala desa di wilayah kecamatan
Jatinom, diputuskan jika hajatan diperbolehkan dengan undangan maksimal 50,
hidangan dikemas dalam kardus, dan hiburan hanya waktu acara saja, dan ketika acara
selesai, maka hiburan juga selesai dan tidak boleh dilanjutkan” katanya.
Selain hajatan,
sektor perekonomian, olahraga serta wisata juga sudah mulai diperbolehkan agak
longgar. Meski mulai dilonggarkan aturannya, Wahyuni meminta masyarakat tidak
abai protokol kesehatan (Prokes). Untuk itu, Pihaknya meminta petugas terkait
untuk melakukan patroli mengatur Prokes dan pemakaian masker. Agar kasus angka
positif Covid-19 di Jatinom terus melandai. (h-d)