PPKM turun level 2, hajatan diperbolehkan tetap dengan pembatasan

 

Camat Jatinom Wahyuni Sri Rahayu


Kasihinfo.com Klaten – Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 41/2021 dilanjutkan Instruksi Bupati (Inbup) Nomor: 19/2021 dimana Kabupaten Klaten yang sebelumnya berada di Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 turun menjadi Level 2.

Dengan turunnya PPKM ke level 2 membuat beberapa kebijakan yang sebelumnya sangat diperketat, kini mulai dilakukan pelonggaran, salah satunya di kecamatan Jatinom, Klaten Jawa Tengah.

Camat Jatinom Wahyuni Sri Rahayu mengatakan, upaya penanganan dan pencegahan penyebaran wabah Covid-19 diwilayah aglomerasi di Soloraya khususnya Kabupaten Klaten berjalan sangat baik, termasuk diantaranya didaerah Kecamatan Jatinom.

Beberapa kebijakan penurunan level tersebut diantaranya diperbolehkan hajatan maksimal dihadiri sebanyak 50 undangan serta diperbolehkan menggunakan musik organ tunggal, tetapi penyanyi hanya diam ditempat mengiringi tamu.

“ dari hasil rakor dengan para kepala desa di wilayah kecamatan Jatinom, diputuskan jika hajatan diperbolehkan dengan undangan maksimal 50, hidangan dikemas dalam kardus, dan hiburan hanya waktu acara saja, dan ketika acara selesai, maka hiburan juga selesai dan tidak boleh dilanjutkan” katanya.

Selain hajatan, sektor perekonomian, olahraga serta wisata juga sudah mulai diperbolehkan agak longgar. Meski mulai dilonggarkan aturannya, Wahyuni meminta masyarakat tidak abai protokol kesehatan (Prokes). Untuk itu, Pihaknya meminta petugas terkait untuk melakukan patroli mengatur Prokes dan pemakaian masker. Agar kasus angka positif Covid-19 di Jatinom terus melandai. (h-d)

 

Lebih baru Lebih lama