Kasihinfo.com Klaten - Sat Reskrim Polres Klaten berhasil mengungkap praktek judi jenis dadu di Dk. Noyotrunan, Ds. Cawas, Kec. Cawas, Kab. Klaten, Minggu (19/9/21). 6 orang yang terlibat perjudian ditangkap, salah satu diantaranya berinisial SD alias B (47 tahun) yang bertindak sebagai bandar.
"Penangkapan kurang lebih jam 1 dini hari. Ada 6 yang diamankan, 5 warga Cawas dan 1 lainnya dari Pedan." Ujar Kapolres Klaten AKBP Eko Prasetyo SH SIK MH melalui Kasi Humas Iptu Abdillah SH MH
Iptu Abdillah SH MH menjelaskan bahwa pengungkapan kasus judi ini dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat bahwa di daerah Cawas terdapat perjudian jenis dadu. Kemudian Unit 1 Sat Reskrim melaksanakan penyelidikan.
"Setelah sampai di TKP yaitu berupa bangunan gudang, didapati para terlapor ini sedang duduk di lantai sedang bermain judi jenis dadu. Lalu tim mengamankan para terlapor"
Dari tangan pelaku, Sat Reskrim mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp 1.150.000,- dan sejumlah alat judi diantaranya 3 buah dadu, 1 buah tatakan pengopyok dadu, 1 buah tempurung kelapa sebagai penutup tatakan pengopyok dadu dan 1 lembar gambar untuk pemasang taruhan.
"Para pelaku akan dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian."
Iptu Abdillah SH MH kemudian mengungkapkan bahwa Polres Klaten berkomitmen untuk memberantas semua bentuk pekat yang ada di kabupaten Klaten seperti perjudian dan miras. Pihaknya tak segan-segan akan menindak para pelaku yang masih nekat melakukan aktifitas tersebut.
"Pak Kapolres sudah memerintahkan secara tegas terkait pemberantasan pekat di Kab. Klaten. Jadi saya menghimbau jangan ada lagi yang coba-coba bermain. Situasi masih wabah covid-19 daripada uangnya untuk judi lebih baik ditabung atau digunakan untuk membantu tetangganya yang kesulitan ekonomi. Kemudian bagi masyarakat yang mengetahui ada perjudian dan lain-lain silakan lapor ke kita."