Hari ini, 58 bidang tanah desa Glagahwangi terima ganti rugi terdampak tol

 


Kasihinfo.com Polanharjo – selasa pagi, 29 juni 2021 Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Klaten bersama Kantor Jasa Penilai Publik dan Bank Mandiri melaksanakan pembayaran ganti rugi kepada warga terdampak tol Kulonprogo yogyakarta – Solo di desa Glagahwangi, Kecamatan Polanharjo, Klaten.

Di desa Glagahwangi sendiri ada sekitar 58 bidang dari jumlah keseluruhan bidang Sebanyak 78 bidang tanah terdampak pembangunan jalan tol yang dibagikan.

Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Klaten Agung Taufik Hidayat menjelaskan,  pembayaran ganti rugi dari 58 bidang tersebut dengan nilai kurang lebih 36 milyar rupiah.

“baru 58 bidang yang dilakukan pembayaran, sedang sisanya, yang 20 bidang belum bisa diproses karena belum lengkapnya dokumen administrasi tanah tersebut” katanya.

Sampai hari ini, proses pembayaran ganti rugi proyek pembangunan jalan tol Kulon Progo – Yogyakarta – Solo di wilayah Kabupaten Klaten ini sudah mencapai 733 bidang tanah dengan nilai pembayaran mencapai Rp597 milyar atau sekitar 25 persen yang masih sesuai dengan yang ditargetkan.

Kepala desa Glagahwangi, Atit Novitasari mengatakan jika, yang belum menerima pembayaran ganti rugi dikarenakan persyaratan administrasi tanah dan lahannya belum lengkap.

“jika sudah lengkap administrasinya maka warga yang belum menerima akan segera menerima pembayaran ganti rugi, prinsipnya proses berjalan lancar” kata bu kades.

Ia menambahakan, ada empat bidang tanah kas desa setempat yang terdampak pembangunan jalan tol, dan belum menerima pembayaran ganti rugi, karena administrainya juga belum lengkap.(h-d)

أحدث أقدم