Kasihinfo.com Polanharjo – selasa pagi, 29 juni 2021 Badan Pertanahan
Nasional (BPN) Kabupaten Klaten bersama Kantor Jasa Penilai Publik dan Bank Mandiri
melaksanakan pembayaran ganti rugi kepada warga terdampak tol Kulonprogo yogyakarta
– Solo di desa Glagahwangi, Kecamatan Polanharjo, Klaten.
Di desa Glagahwangi sendiri ada sekitar 58 bidang dari jumlah keseluruhan
bidang Sebanyak 78 bidang tanah terdampak pembangunan jalan tol yang dibagikan.
Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Klaten
Agung Taufik Hidayat menjelaskan, pembayaran ganti rugi dari 58 bidang tersebut
dengan nilai kurang lebih 36 milyar rupiah.
“baru 58 bidang yang dilakukan pembayaran, sedang sisanya, yang
20 bidang belum bisa diproses karena belum lengkapnya dokumen administrasi
tanah tersebut” katanya.
Sampai hari ini, proses pembayaran ganti rugi proyek pembangunan
jalan tol Kulon Progo – Yogyakarta – Solo di wilayah Kabupaten Klaten ini sudah
mencapai 733 bidang tanah dengan nilai pembayaran mencapai Rp597 milyar atau sekitar
25 persen yang masih sesuai dengan yang ditargetkan.
Kepala desa Glagahwangi, Atit Novitasari mengatakan jika, yang belum
menerima pembayaran ganti rugi dikarenakan persyaratan administrasi tanah dan lahannya
belum lengkap.
“jika sudah lengkap administrasinya maka warga yang belum menerima
akan segera menerima pembayaran ganti rugi, prinsipnya proses berjalan lancar” kata
bu kades.
Ia menambahakan, ada empat bidang tanah kas desa setempat yang terdampak
pembangunan jalan tol, dan belum menerima pembayaran ganti rugi, karena administrainya
juga belum lengkap.(h-d)