Tilang Elektronik Mulai Berlaku, 7 Hari Pelanggar Tidak Urus Tilang, STNK Akan Diblokir Sementara

 

Kasatlantas polres klaten AKP Abipraya Guntur Sulatiasto bersama petugas saat cek kamera ETLE di ruang kontrol kamera cctv polres setempat. Selasa,(23/3/2021) 

Kasihinfo.com Klaten – Mulai hari ini, selasa (23/3/2021) secara resmi tilang elektronik diberlakukan di 12 Polda di 244 titik kamera. Hal tersebut ditandai dengan lounching program tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang dipimpin langsung oleh Kapolri Jenderal Pol Drs Listyo Sigit Prabowo, Msi.yang dilakukan secara daring melalui zoom meeting.

 

Kapolri menjelaskan bahwa program ETLE ini merupakan upaya peningkatan penegakan hukum di bidang lalu lintas untuk menekan tingkat kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas. Selain itu Kapolri juga berharap dengan adanya program ETLE ini akan dapat merubah stigma pelayanan kepolisian khususnya di bidang lalu lintas.

 

“ Untuk lounching tahap pertama ini ada 12 wilayah Polda dan di 224 titik lokasi pemasangan  ETLE. Nantinya akan terus dikembangkan, sehingga bisa mencapai seluruh wilayah propinsi di Indonesia” jelasnya.

 

Sedangkan Kapolres Klaten AKBP Edy Suranta Sitepu, S.I.K.,M.H. mengatakan jika siap mendukung program Kapolri terkait ETLE. Di Klaten sendiri mulai hari ini sudah memberlakukan tilang elektronik, di dua lokasi dengan kamera ETLE statis dan 5 kamera portable yang diawaki oleh personel Sat Lantas Polres Klaten.

 

“mulai hari ini,sudah diberlakukan tilang elektronik, kalau di Klaten ada dua lokasi yaitu di Pasar Srago dan yang satunya di Bendogantungan. Selain itu ada 5 kamera KOPEK (kamera portable penindakan kendaraan) dimana tilang dengan cara petugas secara mobile merekam semua kejadian selama mobile dengan kamera yang di pasang di atas helm petugas” katanya.

 

Kasat Lantas Polres Klaten AKP Abipraya Guntur Sulatiasto SIK MSi menjelaskan bahwa apabila ada pelanggaran, petugas Sat Lantas akan merekam dan melakukan identifikasi kemudian mengirim surat klarifikasi ke alamat rumah sesuai data kendaraan. Setelah menerima surat klarifikasi, pemilik rumah harus datang ke kantor Sat Lantas Polres Klaten untuk mengurus surat tilang dengan batas waktu 7 hari. Apabila dalam waktu 7 hari tidak diurus maka akan diberikan sanksi berupa pemblokiran STNK.

 

“Nantinya seluruh pelaku pelanggaran akan di rekam dan diidentifikasi nomor kendaraan yang dipakai. Kemudian akan kita cek dimana alamat rumahnya dan akan kita kirimkan surat klarifikasi yang menyatakan bahwa alamat tersebut yang menggunakan kendaraan serta melanggar. Batas waktu pengurusan tilang selama 7 hari, dan jika tidak diurus, maka STNK akan di blokir sementara hingga dilakukan pembayaran” jelas Kasatlantas.

 

Bagi kendaraan beli second, diharapkan segera balik nama atau pemilik kendaraan lama diminta melakukan pemblokiran ke samsat setempat. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi salah kirim surat klarifikasi ETLE.


“segera balik nama jika beli kendaraan second, atau pemilik kendaraan lama melakukan pemblokiran ke samsat, sehingga jika nantinya terjadi pelanggaran, tidak terjadi miskomunikasi dalam pengiriman klarifikasi ETLE. Namun jika kendaraan tersebut rental, maka yang diwajibkan datang ke polres ya yang melanggar” tambahnya. (h-d)

 

أحدث أقدم