Kasihinfo.com Klaten – Mulai hari ini, selasa (23/3/2021) secara
resmi tilang elektronik diberlakukan di 12 Polda di 244 titik kamera. Hal tersebut
ditandai dengan lounching program tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement
(ETLE) yang dipimpin langsung oleh Kapolri Jenderal Pol Drs Listyo Sigit
Prabowo, Msi.yang dilakukan secara daring melalui zoom meeting.
Kapolri menjelaskan bahwa program ETLE ini merupakan upaya
peningkatan penegakan hukum di bidang lalu lintas untuk menekan tingkat
kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas. Selain itu Kapolri juga berharap dengan
adanya program ETLE ini akan dapat merubah stigma pelayanan kepolisian
khususnya di bidang lalu lintas.
“ Untuk lounching tahap pertama ini ada 12 wilayah Polda dan
di 224 titik lokasi pemasangan ETLE. Nantinya
akan terus dikembangkan, sehingga bisa mencapai seluruh wilayah propinsi di Indonesia”
jelasnya.
Sedangkan Kapolres Klaten AKBP Edy Suranta Sitepu, S.I.K.,M.H.
mengatakan jika siap mendukung program Kapolri terkait ETLE. Di Klaten sendiri mulai
hari ini sudah memberlakukan tilang elektronik, di dua lokasi dengan kamera ETLE
statis dan 5 kamera portable yang diawaki oleh personel Sat Lantas Polres Klaten.
“mulai hari ini,sudah diberlakukan tilang elektronik, kalau di
Klaten ada dua lokasi yaitu di Pasar Srago dan yang satunya di
Bendogantungan. Selain itu ada 5 kamera KOPEK (kamera portable penindakan kendaraan)
dimana tilang dengan cara petugas secara mobile merekam semua kejadian selama mobile
dengan kamera yang di pasang di atas helm petugas” katanya.
Kasat Lantas Polres Klaten AKP Abipraya Guntur Sulatiasto
SIK MSi menjelaskan bahwa apabila ada pelanggaran, petugas Sat Lantas akan
merekam dan melakukan identifikasi kemudian mengirim surat klarifikasi ke
alamat rumah sesuai data kendaraan. Setelah menerima surat klarifikasi, pemilik
rumah harus datang ke kantor Sat Lantas Polres Klaten untuk mengurus surat
tilang dengan batas waktu 7 hari. Apabila dalam waktu 7 hari tidak diurus maka
akan diberikan sanksi berupa pemblokiran STNK.
“Nantinya seluruh pelaku pelanggaran akan di rekam dan diidentifikasi
nomor kendaraan yang dipakai. Kemudian akan kita cek dimana alamat rumahnya dan
akan kita kirimkan surat klarifikasi yang menyatakan bahwa alamat tersebut yang
menggunakan kendaraan serta melanggar. Batas waktu pengurusan tilang selama 7 hari,
dan jika tidak diurus, maka STNK akan di blokir sementara hingga dilakukan pembayaran”
jelas Kasatlantas.
Bagi kendaraan beli second, diharapkan segera balik nama atau
pemilik kendaraan lama diminta melakukan pemblokiran ke samsat setempat. Hal ini
dilakukan agar tidak terjadi salah kirim surat klarifikasi ETLE.
“segera balik nama jika beli kendaraan second, atau pemilik kendaraan
lama melakukan pemblokiran ke samsat, sehingga jika nantinya terjadi pelanggaran,
tidak terjadi miskomunikasi dalam pengiriman klarifikasi ETLE. Namun jika kendaraan
tersebut rental, maka yang diwajibkan datang ke polres ya yang melanggar” tambahnya.
(h-d)