Lakukan 6 Perubahan, Kejari Klaten Ingin Raih WBK dan WBBM

 

Pimpinan hingga staf Kejari Klaten foto bersama usai tandatangani pakta integritas. Kamis, (04/03/2021)

Kasihinfo.coma Klaten - Berbagai upaya terus dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (kejari) Klaten guna membangun Zona Intregitas (WBM) menuju wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih melayani(WBBM), salah satunya dengan pelaksanaan penandatangan pakta integritas yang diikuti seluruh pegawai kejaksaan, baik unsur pimpinan hingga staf, di depan kantor kejaksaan setempat, kamis, (04/03/2021). Hal ini dilakukan guna mencegah tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme, guna meningkatkan pelayanan bagi publik.

 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Klaten Ari Bintang Prakosa Sejati mengatakan, kedepan akan dilakukan peningkatan pelayanan mepada masyarakat, dengan membangun program reformasi birokrasi, sehingga mampu mengembangkan budaya kerja birokrasi yang anti korupsi, berkinerja tinggi dan mampu memberikan pelayanan public yang berkualitas.

 

“ dengan slogan  “Bersinar tanpa korupsi, Melayani sepenuh hati” diharapkan Zona Integritas ini bisa mencegah korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta meningkatkan pelayanan publik” kata Kajari

Kajari Klaten Ari Bintang Prakosa Sejati, saat beri keterangan kepada media, kamis,(04/03/2021) 

Kajari menambahkan, dengan reformasi birokrasi merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mencapai good govermance dan melakukan pembaharuan, juga perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan terutama menyangkut aspek- aspek kelembagaan ketatalaksanaan dan sumber daya manusia aparatur.

 

Dasar pembangunan Zona Integritas tersebut adalah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) RI Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menpan RB Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM di lingkungan instansi Pemerintah.

 

 “Sebenarnya predikat WBK dan WBBM ini sudah dicanangkan oleh Kementrian PAN untuk membangun sebuah proses ASN untuk lebih baik, Kejaksaan Negeri Klaten,wajib melayani kepentingan masyarakat dalam bidang penegakan hukum tanpa berpihak siapapun atau pada kepentingan politik praktis’ jelasnya.

 

Ari Bintang juga menjelaskan, ada enam area perubahan, yaitu managemen perubahan, penguatan ketatalaksanaan, peranan managemen sumber daya manusia (SDM), penguatan akuntabilitas kinerja, penguatan pengawasan, dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

 

“ Semoga berbagai usaha yang sudah dan akan kami lakukan membuat perubayan lebiha baik dalam berbagai hal, terlebih dalam peningkatan pelayanan kepada masyarakat, sehingga Kejaksaan Negeri Klaten mendapatkan predikat WBK pada tahun ini.”harapnya. (h-d)

 

Lebih baru Lebih lama