Kasihinfo.com Klaten - Menindaklanjuti program Kapolri, sejumlah
kota di Jawa Tengah mulai besok siang atau 23 maret 2021 akan mulai menindak
bagi pelanggar lalu lintas melalui kamera tilang elektronik atau electronic
traffic law enforcement (ETLE).
menjelang pelaksanaan pemberlakuan penindakan bagi pelanggar
lalu lintas melalui kamera tilang elektronik atau electronic traffic law
enforcement (ETLE) pengecekan sarana dan prasarana terus dilakukan. kasatlantas Polres Klaten AKP Abipraya Guntur Sulatiasto mengatakan, menindaklanjuti
program dari kapolri terkait etle, di
wilayah hukum polres Klaten sudah menyiapkan dua kamera di dua titik yaitu di
persimpangan pasar Srago , dan di persimpangan Bendogantungan Klaten.
“ Di klaten ada dua kamera yang sudah dipersiapkan, yaitu di
persimpangan pasar Srago dan di persimpangan Bendogantungan. dua titik tersebut
dipilih karena, dua lokasi tersebut merupakan daerah rawan kecelakaan, dengan
harapan semakin banyak pengendara tertib dan tingkat kecelakaan di lokasi
tersebut menurun” katanya. Senin(22/3/2021).
Nantinya jenis pelanggaran yang ditindak kamera tilang dan
besaran denda bervariasi tergantung pada masing-masing wilayah menentukan batas
rendah disesuaikan karakteristik ekonomi daerahnya. jenis pelanggaran seperti pengendara motor dan mobil yang menerobos
rambu lalu lintas, melanggar marka jalan, tidak mengenakan sabuk pengaman, melawan arus,
dan melebihi batas kecepatan.
pelanggar yang terekam oleh kamera akan menerima surat
tilang, dan memiliki waktu tujuh hari untuk membayar denda. Jika tidak dibayar,
stnk pelanggar bakal diblokir sementara sampai denda itu dibayarkan .
di wilayah Jawa Tengah, ada
beberapa titik wilayah yang dipasangi etle, diantaranya polresta solo, 1 titik polres kebumen, 2 titik polres cilacap,
1 titik polres Wonogiri, 1 titik polres Karanganyar, 2 titik polres Klaten, 2
titik polres Pati, 1 titik polres Kudus, 1 titik polres Demak, 1 titik polres Purbalingga
serta tiga titik area Polrestabes Semarang.(h-d)