Hati-hati, Mulai 23 Maret Polres Klaten Berlakukan Tilang Elektronik. Berikut Lokasinya

 

Kasatlantas Polres Klaten, AKP Abipraya Guntur Sulatiasto saat cek kesiapan pelaksanaan ETLE di polres setempat. Senin, (22/3/2021)

Kasihinfo.com Klaten - Menindaklanjuti program Kapolri, sejumlah kota di Jawa Tengah mulai besok siang atau 23 maret 2021 akan mulai menindak bagi pelanggar lalu lintas melalui kamera tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).

menjelang pelaksanaan pemberlakuan penindakan bagi pelanggar lalu lintas melalui kamera tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) pengecekan sarana dan prasarana terus dilakukan.  kasatlantas Polres Klaten  AKP Abipraya Guntur Sulatiasto mengatakan, menindaklanjuti program dari kapolri terkait etle,  di wilayah hukum polres Klaten sudah menyiapkan dua kamera di dua titik yaitu di persimpangan pasar Srago , dan di persimpangan Bendogantungan Klaten.

“ Di klaten ada dua kamera yang sudah dipersiapkan, yaitu di persimpangan pasar Srago dan di persimpangan Bendogantungan. dua titik tersebut dipilih karena, dua lokasi tersebut merupakan daerah rawan kecelakaan, dengan harapan semakin banyak pengendara tertib dan tingkat kecelakaan di lokasi tersebut menurun” katanya. Senin(22/3/2021).  

Nantinya jenis pelanggaran yang ditindak kamera tilang dan besaran denda bervariasi tergantung pada masing-masing wilayah menentukan batas rendah disesuaikan karakteristik ekonomi daerahnya.  jenis pelanggaran seperti  pengendara motor dan mobil yang menerobos rambu lalu lintas, melanggar marka jalan,  tidak mengenakan sabuk pengaman, melawan arus, dan melebihi batas kecepatan.

pelanggar yang terekam oleh kamera akan menerima surat tilang, dan memiliki waktu tujuh hari untuk membayar denda. Jika tidak dibayar, stnk pelanggar bakal diblokir sementara sampai denda itu dibayarkan .

di wilayah Jawa Tengah,  ada  beberapa titik wilayah yang dipasangi etle,  diantaranya polresta solo,  1 titik polres kebumen, 2 titik polres cilacap, 1 titik polres Wonogiri, 1 titik polres Karanganyar, 2 titik polres Klaten, 2 titik polres Pati, 1 titik polres Kudus, 1 titik polres Demak, 1 titik polres Purbalingga serta tiga titik area Polrestabes Semarang.(h-d)

Lebih baru Lebih lama