Tersangka Penculikan Anak yang sempat Viral Di Jogonalan Klaten, Berhasil Ditangkap

 

 Kedua tersangka( ibu dan anak) penculikan anak di Jogonalan berhasil ditangkap polisi.

Kasihinfo.com Klaten – Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku penculikan anak yang sempat viral di media sosial beberapa hari yang lalu. Pelaku penculikan adalah dua perempuan, yaitu IR (52) dan RAR (25), yang tak lain ibu dan anak warga kecamatan Way Jepara, Lampung Timur.

Kapolres Klaten, AKBP Edy Suranta Sitepu kepada wartawan mengatakan, Pelaku RAR sebenarnya sudah kenal dengan korban, karena sebelumnya pernah ngontrak dirumah korban di Desa Joton, Kecamatan Jogonalan, Klaten, saat RAR melakukan kuliah kerja nyata (KKN) dari salah satu kampus keperawatan.

“ modus yang dilakukan pelaku dengan membujuk rayu korban untuk diajak jalan-jalan, yang katanya mau diajak ke jogja justru diajak ke solo untuk jajan bakso. Kemudian korban yang bernama RS (9) masih kelas 3 SD, dibawa ke kontrakan pelaku yang berada di Bogor, Jawa Barat.

Polisi berhasil mengungkap aksi pelaku berdasarkan hasil CCTV milik tetangga korban, dimana pada selas ( 23/2/2021) sekitar pukul 10.00 wib, terekam saat kedua pelaku lewat depan rumah korban dan mengajak korban untuk pergi jalan-jalan, yang saat itu koban sedang bermain dengan teman-temannya di depan rumah.

“pelaku nekat menculik korban dengan alasan, menyangkakan ibu korban sempat mengambil perhiasan milik pelaku saat ibu korban singgah di rumah kedua pelaku di lampung, namun tuduhan itu ditepis oleh ibu korban” Tambah Kapolres.

Terkait kronologi penangkapan, kapolres menjelaskan jika, Pada hari Rabu, tanggal 24 Februari 2021  Wib tim Resmob Polres Klaten berkoordinasi dengan Unit IV PPA Sat Reskrim Polres Klaten terkait dengan adanya laporan dari masyarakat terkait dengan laporan penculikan anak di wilayah kecamatan jogonalan, Kabupaten Klaten. Setelah mendapat laporan tersebut kemudian tim Resmob Polres Klaten dengan Unit IV PPA Sat Reskrim Polres Klaten melaksanakan penyelidikan untuk mencari keberadaan pelaku dan korban, setelah dilaksanakan penyelidikan, didapati informasi bahwa para pelaku berada di wilayah Kelurahan Nanggewer Mekar, Kec. Cibinong, Kab, Bogor, Jawa Barat.

Selanjutnya bekerja sama dengan Polres Setempat untuk memastikan keberadaan pelaku, dan akhirnya, pada hari Rabu tanggal 24 Februari 2021 sekira pukul 23.30 Wib , tim Resmob Polres Klaten bersama dengan  Unit PPA Sat Reskrim Polres Klaten dengan bantuan polres setempat berhasil mengamankan pelaku dan korban di wilayah Bogor Jawa Barat.

Selain mengamankan kedua pelaku, yang tak lain ibu dan anak, petugas juga mengamankan barang bukti 1 unit Mobil Honda Brio warna putih  tahun 2019 dengan Nopol AD 8523 XS,  dua stel pakaian yang digunakan para pelaku pada saat melakukan tindakan penculikan terhadap korban. Satu stel pakaian milik korban, satu buah handphone merk oppo A83 dan data rekaman CCTV sekitar TKP.

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 76 F UURI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak Jo pasal 83 UURI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak, dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).(h-d)

أحدث أقدم