Pelaksanaan Bimtek anggota BPD di aula desa Kalikotes. Sabtu, (26/9/2020)
Kasihinfo.com Kalikotes – Belum maksimalnya peran Badan Permusyawaratan Desa(BPD), dan bahkan hingga saat ini, keberadaan BPD belum dianggap penting baik oleh desa maupun warga masyarakat, untuk itu Forum Komunikasi Badan Permusyawaratan Desa(FKBPD) kabupaten Klaten, menyelenggarakan Bimtek bagi anggota BPD.
Bimtek dilaksanakan di aula balai desa Kalikotes, kecamatan Kalikotes, diikuti oleh anggota BPD di tiga kecamatan, yaitu kecamatan Kalikotes,kecamatan kebonarum dan kecamatan Trucuk, Sabtu,(26/9/2020).
Menurut presidium FKBPD kabupaten Klaten, Wening Swasana, selama ini keberadaan Anggota BPD masih dianggap sebelah mata, dan masih diabaikan oleh pemerintah desa, dikarenakan belum adanya pemahaman yang sama terhadap kebijakan yang ada.
Keberadaan BPD itu didukung dengan adanya Undang Undang nomer 6 yahun 2014. kemudian juga ada PP 43 tahun 2016. Sedangkan di kabupaten Klaten sendiri ada perda nomer 5 yang mengatur tentang BPD namun nampaknya pemerintah desa belum mempelajari hal tersebut. Sehingga peran BPD belum bisa optimal, dan belum bisa melakukan fungsi dan tugasnya secara baik, terlebih pemerintah desa belum memahami jika BPD itu juga mempunyai peran penting dalam proses pembangunan yang ada di desa. Yang terjadi hingga kini, seolah olah BPD tidak berperan, dan BPD tidak mempunyai ruang dalam melaksanakan sesuai tupoksi dan tugasnya.
“Selama ini keberadaan BPD seperti ada tapi tiada,dimana baik pemerintah desa maupun warga masyarakat tidak mengganggap keberadaan BPD. Selain itu, anggota BPD sendiri yang tidak mengetahui tugas fungsi sesuai tupoksinya, tugasnya tidak masksimal, sehingga warga tidak mengetahui apa kerjaan dari anggota BPD selama ini, Sehingga kami FKBPD melakukan training, dengan harapan teman teman BPD juga percaya diri, dan paham jika mereka juga punya peran yang cukup bagus”kata Wening.
Ketua bidang pemdidikan dan pengembangan FKBPD Klaten, Wahyu Nasution mengatakan, dalam Bimtek kali ini, para peserta akan dibekali materi tugas dan fungsi BPD. Sesuai dengan fungsi BPD yaitu fungsi Legislasi, fungsi bugeting dan ketiga fungsi pengawasan, dan ketiga hal tersebut yang akan diperkuat bagi para anggota BPD saat ini.
“ Usai Bimtek diharap anggota BPD menjadi lebih tahu dan paham apa yang jadi tugas pokok dan fungsi dari anggota BPD,sehingga ketika dilibatkan dalam pembahasan APBDes, para anggoya BPD paham dan bisa berpartiaipasi dengan baik sekaligus mampu melakukan pengawasan jalannya pemerintah desa dengan baik” kata Wahyu Nasution. (h-d)