Kasubaghumas Polres Klaten, Iptu Nahrowi(kanan) saat menunjukkan barang bukti, perhiasan milik waginah yang dicuri menantunya.Jumat,(03/07/2020) |
Kasihinfo.com
Klaten – sungguh terlalu, seorang warga bernama Andi Yulianto (28) nekat
melakukan pencurian perhiasan senilai 15 gram, milik waginah ( 55) yang tak lain mertuanya sendiri,
di desa lemah ireng, kecamatan pedan, klaten.
Aksi
pencurian yang dilakukan seorang menantu itu terbongkar saat, mertuanya
melakukan pengecekan almari, dan mendapati gelang miliknya hilang. Saat ditanya,
si andi mengaku tidak mengetahuinya, namun kasus tersebut terbongkar saat
dilaporkan ke polsek pedan.
Kapolres
Klaten, AKBP. Edy Suranta Sitepu melalui, Kasubbag Humas Polres setempat, Iptu
Nahrowi mengatakan pelaku melancarkan aksinya pada sebelum puasa Ramadhan atau
tepatnya pada 24 April 2020 lalu dengan cara masuk kekamar kosong atau kamar
tidak dipakai yang didalamnya terdapat almari untuk korban menyimpan baju.
Lantas pelaku masuk ke kamar tersebut kemudian mengambil barang berupa 2
buah gelang emas yang tersimpan di dalam saku jas yang tergantung didalam
almari.
“saat
melakukan pengecekan di almari, mertuanya mendapati perhiasan gelang miliknya
tidak ada, kemudian ia bercerita kepada keluarga dan tetangga, kemudian
melaporkan kejadian tersebut ke polsek pedan”,kata Nahrowi, Jum’at (3/7/2020).
Berdasarkan hasil
informasi, petugas berhasil mengungkap dan mengamankan tersangka pencurian
perhiasan, yang tak lain menantunya sendiri.
Atas
perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke 3e KUHP Jo Pasal 367
KUHP tindak pidana tentang Pencurian dalam kalangan rumah tangga dengan ancaman
kurungan penjara lima tahun.(h-d)