Kado Hari bayangkara ke 74, Polres Klaten berhasil Bongkar sindikat pembuat dan pengedar ratusan juta uang palsu.


Kapolres Klaten AKBP Edy Suranta Sitepu (tengah) menunjukkan BB upal saat rilis kasus di mapolres.
senin (29/06/2020)

Kasihinfo.com Klaten – Jelang peringatan Hari Bayangkara ke 74, Polres Klaten berhasil membongkar dan menangkap sindikat, pembuat sekaligus pengedar uang palsu, senilai Rp.465.700.000,-. Ada tiga tersangka yang berhasil diamankan petugas, yaitu N, warga pandeglang, jawa barat, TH, warga kabupaten muarobungo, jambi dan AH warga sukabumi, Jawa Barat .
Kapolres Klaten, AKBP Edy Suranta Sitepu mengatakan , terbongkarnya kasus uang palsu ini berawal dari laporan warga masyarakat, yang curiga adanya peredaran uang palsu. berdasarkan informasi tersebut , petugas berhasil mengamankan satu tersangka di desa gedaren , kecamatan jatinom, klaten. berikut upal sebanyak 1701 lembar , terdiri 179 lembar upal ratusan ribu,  dan 1522 lembar upal limapuluhan ribu. Dalam transaksi tersebut pembeli mendapat uang palsu dengan perbandingan 1:3, dimana setiap satu juta uang asli dibelikan upal mendapat 3 juta .
“jadi penangkapan tersangka berawal dari laporan warga masyarakkat yang curiga adanya peredaran uang palsu di wilayah sekitarnya. Kemudian petuga melakukan penyelidikan , dan berhasil mengamankan satu tersangka berikut uang palsu seribuan lembar uang ratusan ribu dan uang lima pulu ribu” kata kapolres di saat melakukan rilis kasus di mapolres setempat, Senin (29/06/2020).
Berdasarkan keterangan tersangka yang berhasil diamanakn di jatinom, kemudian polisi mengembangkan kasus tersebut dengan menangkap 2 tersangka lain di salatiga. di tkp salatiga tersebut, petugas juga menemukan uang palsu yang tersimpan total 5894 lembar serta mengamankan alat cetak upal lengkap.
Total upal yang berhasil diamankan dari penangkapan di jatinom dan pengembangan di salatiga berjumlah 7595 lembar dengan nilai 465 juta 700 ribu rupiah, sekaligus  barang bukti peralatan lengkap,untuk mencetak upal. atas perbuatannya tersebut ketiga tersangka dijerat dengan pasal 36 ayat (1), (2) jo pasal 26 ayat (2) uuri nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman 10 tahun penjara.(h-d)


Lebih baru Lebih lama