Kapolres Klaten AKBP Edy Suranta Sitepu (tengah) menunjukkan BB upal saat rilis kasus di mapolres. senin (29/06/2020) |
Kasihinfo.com Klaten – Jelang peringatan Hari
Bayangkara ke 74, Polres Klaten berhasil membongkar dan menangkap sindikat,
pembuat sekaligus pengedar uang palsu, senilai Rp.465.700.000,-. Ada tiga
tersangka yang berhasil diamankan petugas, yaitu N, warga pandeglang, jawa
barat, TH, warga kabupaten muarobungo, jambi dan AH warga sukabumi, Jawa Barat
.
Kapolres Klaten, AKBP Edy Suranta Sitepu mengatakan
, terbongkarnya kasus uang palsu ini berawal dari laporan warga masyarakat,
yang curiga adanya peredaran uang palsu. berdasarkan informasi tersebut ,
petugas berhasil mengamankan satu tersangka di desa gedaren , kecamatan
jatinom, klaten. berikut upal sebanyak 1701 lembar , terdiri 179 lembar upal
ratusan ribu, dan 1522 lembar upal
limapuluhan ribu. Dalam transaksi tersebut pembeli mendapat uang palsu dengan
perbandingan 1:3, dimana setiap satu juta uang asli dibelikan upal mendapat 3
juta .
“jadi penangkapan tersangka berawal dari laporan
warga masyarakkat yang curiga adanya peredaran uang palsu di wilayah
sekitarnya. Kemudian petuga melakukan penyelidikan , dan berhasil mengamankan
satu tersangka berikut uang palsu seribuan lembar uang ratusan ribu dan uang
lima pulu ribu” kata kapolres di saat melakukan rilis kasus di mapolres
setempat, Senin (29/06/2020).
Berdasarkan keterangan tersangka yang berhasil
diamanakn di jatinom, kemudian polisi mengembangkan kasus tersebut dengan
menangkap 2 tersangka lain di salatiga. di tkp salatiga tersebut, petugas juga menemukan
uang palsu yang tersimpan total 5894 lembar serta mengamankan alat cetak upal
lengkap.
Total upal yang berhasil diamankan dari penangkapan
di jatinom dan pengembangan di salatiga berjumlah 7595 lembar dengan nilai 465
juta 700 ribu rupiah, sekaligus barang
bukti peralatan lengkap,untuk mencetak upal. atas perbuatannya tersebut ketiga
tersangka dijerat dengan pasal 36 ayat (1), (2) jo pasal 26 ayat (2) uuri nomor
7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman 10 tahun penjara.(h-d)