Kasihinfo.com Klaten - Setelah
empat bulan virus corona atau covid-19 mewabah di Kabupaten Klaten, bukan
saatnya lagi bagi-bagi masker untuk
masyarakat. Saatnya kini dilakukan tindakan bagi warga yang tidak disiplin
memakai masker saat kegiatan di luar rumah yakni diberi sanksi Kartu Tanda Penduduk (KTP)-nya ditahan.
Demikian ditegaskan Koordinator
lima wilayah eks Pembantu Bupati Klaten Gugus Tugas Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Virus
Corona atau Covid-19 Kabupaten Klaten, dr Rony Roekmito MKes saat membacakan
kesimpulan pada rapat evaluasi Penaganan
Covid-19 Kabupaten Klaten yang diadakan di Pendopo Kabupaten Klaten, Selasa, 23
Juni 2020.
Lebih lanjut dr Rony Roekmito MKes
menjelaskan, kesimpulan pada rakor evaluasi bahwa bagi masyarakat yang tidak
mematuhi protokol kesehatan tidak
memakai masker saat ke luar rumah akan di tahan KTP nya. Apabila sudah memakai
masker, petugas akan mengembalikan KTP kepada pemilik yang sudah menggunakan
masker.
Sementara itu Bupati Klaten Hj Sri
Mulyani pada kesempatan tersebut mengatakan, bukan saatnya Gugus Tugas dan relawan bagi-bagi masker
lagi, karena ini sudah empat bulan. Saatnya menyadarkan masyarakat dengan
sanksi yang tegas, agar masyarakat patuh pada protokol pencegahan Covid-19.
Hj Sri Mulyani yang menjabat Ketua
Gugus Tugas Pencegahan dan Pengendalian
Penyakit Virus Corona atau Covid-19 Kabupaten Klaten menyatakan, sanksi KTP
yang ditahan seperti usulan dari Kapolres dan sudah berkoordinasi dengan
Komandan Kodim (Dandim) 0723 Klaten itu bisa dilakukan di titik-titik kerumunan
di Kabupaten Klaten. Dengan kebijakan
tersebut diharapkan tidak ada warga Klaten yang abai tidak memakai masker saat
berkegiatan di luar rumah.
Bupati Klaten Hj Sri Mulyani
mengingatkan, kepada masyarakat Klaten harus tetap waspada dan agar menerapkan
Perilaku Hidup Bersih dan Sehat PHBS) sehingga
jumlah pasien positif Covid-19 segera menurun. Dengan adanya sanksi KTP
ditahan jika warga tidak memakai masker, semoga masyarakat menjadi lebih sadar akan pentingnya
melaksanakan protokol kesehatan dengan memakai
masker saat ke luar rumah dan
selalu jaga jarak atau menerapkan social dan physical distancing.
(Diskominfo/Bagian Humas Setda Klaten)