Di tengah Pandemi Covid-19, Polres Klaten Ringkus Pelaku penipuan berkedok sales regulator

Kapolsek Prambanan AKP Suyono (kiri) dan Kasubbag Humas Polres Klaten( Iptu Nahrowi) saat Konferensi pers di Mapolres setempat.Kamis siang,(14/5/2020)


Kasihinfo.com klaten - jajaran reserse kriminal, polres klaten berhasil menghadirkan 3 pelaku penipuan dan penggelapan, berkedok sales regulator kompor gas. Penangkapan ini berkat laporan salah satu korban yang berasal dari desa brajan, kecamatan prambanan.
Dalam konferensi pers, Kapolres Klaten, AKBP Wiyono Eko Prasetyo yang diwakili Kapolsek prambanan, AKP suyono menjelaskan setelah mendapatkan laporan dari korban, petugas melakukan pendalaman dan akhirnya team resmob polres klaten di back up resmob polres salatiga berhasil menangkap 5 pelaku, 2 menjalani penyidikan di salatiga dan 3 pelaku menjalani penyidikan di polsek prambanan.
“Modus operandi yang dilakukan yaitu pelaku membujuk dan merayu korban dengan iming iming mendapatkan hadiah dari undian kompor gas, kemudian korban diminta membayar sejumlah uang atau menitipkan jaminan barang guna membayar pajak undian tersebut” katanya.
Awalnya wardianto joyo negoro bersama keempat pelaku lainnya mendatangi rumah korban untuk mengecek regulator dan selang kompor gas yang sudah dibeli sdr. Suhartono pada tahun 2019. Di rumah korban, yang beralamat Dk. Saren, Rt. 14, Rw. 7, Ds. Brajan, Kec. Prambanan, Kab. Klaten, wardianto joyo negoro  bersama feri irawan mengecek keadaan regulator dan selang kompor gas. Setelah selesai mengecek regulator kemudian wardianto joyo negoro dan feri irawan bergabung lagi dengan pelaku yang lain di ruang tamu rumah korban.
Di ruang tamu pelaku yang bernama sahril mengatakan kepada korban kalau korban mendapatkan undian senilai Rp 19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah), namun dalam pengambilan hadiah harus  menyerahkan sejumlah uang pajak terlebih dahulu.
Berikut tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) lembar kwitansi tanda terima sebuah gelang emas dengan berat 9 gr (sembilan gram) dari sdr. Suhartono
 “pelakunya ada lima orang, dengan setiap orang memiliki peran yang berbeda-beda saat tiba di rumah korban. Keempat dari tersangka  warga kabupaten banyuasin sumatera selatan serta satu orang kabupaten sukoharjo,”tuturnya.
Salah satu tersangka, wardianto (21) mengaku melakukan aksinya guna memenuhi kebutuhan sehari-hari setelah ia menikah satu bulan. Selain di wilayah prambanan klaten dia bersama temannya juga telah melakukan aksi yang sama yaitu di kabupaten jepara.
Atas perbuatannya tersebut, ketiga pelaku diancam pasal  378 dan 372 kuhp,  penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(h-d)


Lebih baru Lebih lama