Kapolsek Prambanan AKP Suyono (kiri) dan Kasubbag Humas Polres Klaten( Iptu Nahrowi) saat Konferensi pers di Mapolres setempat.Kamis siang,(14/5/2020) |
Kasihinfo.com klaten - jajaran reserse kriminal, polres klaten berhasil menghadirkan 3 pelaku penipuan dan penggelapan, berkedok sales regulator kompor gas. Penangkapan ini berkat laporan salah satu korban yang berasal dari desa brajan, kecamatan prambanan.
Dalam konferensi pers, Kapolres Klaten, AKBP
Wiyono Eko Prasetyo yang diwakili Kapolsek prambanan, AKP suyono menjelaskan
setelah mendapatkan laporan dari korban, petugas melakukan pendalaman dan
akhirnya team resmob
polres klaten di back up resmob polres salatiga berhasil menangkap 5 pelaku, 2
menjalani penyidikan di salatiga dan 3 pelaku menjalani penyidikan di polsek
prambanan.
“Modus
operandi yang dilakukan yaitu pelaku membujuk dan merayu korban dengan iming
iming mendapatkan hadiah dari undian kompor gas, kemudian korban diminta
membayar sejumlah uang atau menitipkan jaminan barang guna membayar pajak
undian tersebut” katanya.
Awalnya wardianto
joyo negoro bersama keempat pelaku lainnya mendatangi
rumah korban untuk mengecek regulator dan selang kompor gas yang sudah dibeli
sdr. Suhartono pada tahun 2019. Di rumah korban, yang beralamat Dk. Saren, Rt.
14, Rw. 7, Ds. Brajan, Kec. Prambanan, Kab. Klaten, wardianto joyo negoro bersama feri irawan mengecek keadaan regulator
dan selang kompor gas. Setelah selesai mengecek regulator kemudian wardianto
joyo negoro dan feri irawan bergabung lagi dengan pelaku yang lain di ruang
tamu rumah korban.
Di ruang tamu pelaku yang bernama sahril mengatakan kepada korban kalau
korban mendapatkan undian senilai Rp 19.000.000,-
(sembilan belas juta rupiah), namun
dalam pengambilan hadiah harus menyerahkan sejumlah uang pajak terlebih
dahulu.
Berikut
tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) lembar kwitansi tanda terima sebuah gelang emas dengan berat 9 gr
(sembilan gram) dari sdr. Suhartono
“pelakunya ada lima orang, dengan setiap orang
memiliki peran yang berbeda-beda saat tiba di rumah korban. Keempat dari
tersangka warga kabupaten banyuasin sumatera selatan serta satu orang
kabupaten sukoharjo,”tuturnya.
Salah satu
tersangka, wardianto (21) mengaku melakukan aksinya guna memenuhi kebutuhan
sehari-hari setelah ia menikah satu bulan. Selain di wilayah prambanan klaten
dia bersama temannya juga telah melakukan aksi yang sama yaitu di kabupaten
jepara.
Atas
perbuatannya tersebut, ketiga pelaku diancam pasal 378 dan 372 kuhp,
penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(h-d)