Kasatnarkoba AKP Mulyanto saat memberi keterangan dalam konferensi Pers Mapolres Klaten, Kamis siang, (14/5/2020) |
Kasihinfo.com Klaten – Belum lama
keluar dari penjara karena bebas bersyarat atas kasus penyalahgunaan narkotika,
J-M / alias Inul (38) warga bayat, Klaten kembali berulah dengan kasus yang
sama. Kali ini ia menjadi perantara atau kurir narkotika golongan I bukan tanaman
jenis sabu.
Kapolres klaten AKPB Wiyono Eko
Wiyono Eko Prasetyo , melalui kasat Narkoba AKP Mulyanto mengatakan, dalam
aksinya sebagai kurir, tersangka Inul mendapatkan perintah dari Tuwing yang
kini masih (DPO) untuk mengambil paket sabu dari Ari Nugroho alias hombing,
kemudian membaginya ke dalam beberapa paket untuk dikembalikan ke hombing
dengan imbalan, bisa menggunakan sabu secara gratis.
“ dalam menjalankan sebagai kurir,
inul ini atas perintah Tuwing yang masih dalam pengejaran petugas, untuk ambil
paket ke hombing, untuk dipecah menjadi beberapa paket dan dikembalikan ke ari
dengan imbalan dapat menikmati sabu secara gratis”katanya.
Akp mulyatno menambahkan,
penangkapan inul berawal dari pengembangan keberhasilan satnarkoba dalam
mengamankan hombing di jalan mlese, tepatnya di desa jatipuro, kecamatan
Trucuk, Klaten pada hari
minggu(11/5/2020), berikut tersangka petugas juga mengamankan sabu.
“ Hasil pengembangan tersangka
Hombing, di hari senin, petugas kembali menangkap tersangka Inul di dekat
pabrik panili, ketandan, Klaten Utara. Tersangka ini belum lama keluar dari
penjara karena bebas bersyarat atas kasus yang sama”Kata kasatnarkoba.
Dihadapan petugas, inul mengaku hanya
sebagai kurir, selepas ia bebas bersyarat, untuk bisa menggunakan sabu secara
gratis.
Atas perbuatan tersangka, Inul dan
Hombing bakal dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat 1) UU RI No
35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(h-d)