Direktur PDAM Tirta Merapi Klaten Irawan Margono(kanan), saat memberikan keterangan kepada media, senin,(20/4/2020). |
Kasihinfo.com Klaten – Sebagai bentuk
kepedulian kepada warga masyarakat, khususnya kepada para pelanggan di tengah
pendemi wabah covid-19, PDAM Tirta Merapi kabupaten Klaten, memberikan
kebijakan dengan memberikan keringanan rekening air bagi pelanggan.
Direktur PDAM Klaten, Irawan
Margono mengatakan, besaran keringanan yang diberikan yaitu 70% bagi pelanggan
sosial dan rumah tangga 1 atau RT 1. Sedangkan kelompok pelanggan rumah tangga
2 atau RT 2 mendapatkan keringanan sebesar 40%. Untuk kelompok pelanggan rumah
tangga 3 atau RT 3 sebesar 20% dan Rumah tangga semi niaga sebesar 10%.
Kebijakan ini berlaku atas pembayaran rekening
bulan april, mei dan bulan juni tahun 2020.
“kebijakan ini atas ijin Bupati Klaten
Sri Mulyani selaku Ketua Gugus Tugas Covid-19, demi meringankan beban ekonomi
masyarakat khususnya pelanggan air minum di tengah pandemi corona”kata Irawan
Margono.
Selama pandemi corona, Direktur PDAM Klaten menghimbau agar
pembayaran bisa dilakukan secara online, dan tidak harus datang ke kantor
pelayanan. Pembayaran bisa secara
Payment Poin Online Bank (PPOB), bisa via ATM atau M Banking, bisa juga SMS Banking,
demi mencegah dan menghambat penyebaran wabah covid-19.
“mari kita saling mengingatkan
untuk melakukan pola hidup bersih dan sehat, Selalu cuci tangan dengan sabun
dan air mengalir. Makan makanan yang bergisi, berolahraga, dan keluar rumah
selalu memakai masker” pungkasnya.(h-d)