Kasatlantas Polres Klaten AKP Bobby Anugrah Rachman. |
Kasihinfo.com Klaten - Mulai tanggal 24 April hingga 31 mei 2020,
secara serentak operasi ketupat tahun 2020 di selenggarakan. Sesuai dengan
aturan Permenhub yang terbaru, nomer 25 tahun 2020, setiap petugas wajib
mengamankan wilayah masing-masing atas larangan bagi pemudik.
Kasatlantas Polres Klaten, AKP Bobby
Anugrah Rachman mengatakan, menindaklanjuti Permenhub nomer 25 tahun 2020
tersebut, polres klaten mulai melakukan penyekatan di perbatasan kabupaten
klaten dengan kota lainnya. Dengan wilayah Yogyakarta, polres klaten melakukan
penyekatan diwilayah prambanan, sedangkan di wilayah timur, penyekatan
diwilayah delanggu.
“ penyekatan di wilayah perbatasan
ada dua, yaitu di prambanan, untuk menyekat pemudik yang yang melewati wilayah
yogyakarta, dan satunya di delanggu untuk menyekat pemudik yang melewati
wilayah timur kota klaten, seperti solo, sukoharjo dan boyolali”kata
kasatlantas, sabtu,(25/4/2020).
Dalam operasi ketupat tahun 2020
ini, polres klaten mendirikan 6 pos yang tersebar di beberapa titik wilayah,
sepeti di pos prambanan, di pos karang delanggu, di pos alun alun klaten kota,
di pos jatinom, di pos stasiun dan di pos terminal ir, soekarno klaten.
Kasatlantas menambahkan, jika Dari tanggal
24 maret hingg 7 mei, petugas hanya memberikan himbauan dan belum berupa sangsi.
Tetapi mulai tanggal 8 mei hingga 31 mei, petugas bisa memberikan sangsi,
sesuai dengan permenhub.
“Nantinya dalam pemeriksaan,
petugas akan memeriksa seluruh kendaraan yang lewat, baik pemeriksaan identitas
maupun pemeriksaan barang bawan, guna memastikan pemudik atau kah bukan,
terlebih memastikan asal mereka apakah dari daerah zona merah atau kah daerah
yang menerapkan PSBB.” Tambah Bobby.(h-d)