Kasihinfo.com Klaten - Jajaran satnarkoba polres Klaten, rabu siang(14/04/2020) kembali melakukan ungkap kasus narkoba jenis sabu, dengan menghadirkan 3 tersangka, di aula mapolres klaten.
Dalam keterangannya Kapolres Klaten AKBP Wiyono Eko Prasetyo melalui kasat narkoba AKP Mulyanto mengatakan tersangka berinisial AN memperoleh sabu dengan cara membeli dari sdr DP atas pesanan dari dua orang TR dan T mereka masuk daftar pencarian orang ( DPO) sebelum diserahkan TR sabu dalam paketan di kurangi untuk di konsumsi bersama rekannya.
Lebih lanjut AKP Mulyanto mengungkapkan sedang tersangka lain DP memperoleh narkotika golongan 1 jenis sabu dengan cara membeli dari SH ( DPO) melalui medsos, kemudian DP yang ditemani S ini ikut berperan menjual sabu tersebut dengan upah memakai sabu secara gratis.
Berikut tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 1,02 gram. Kepada petugas , tersangka AN mengaku baru sekali mengedarkan sabu tersebut.
Atas perbuatanya, para tersangka bakal dijerat pasal dengan 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) Sub pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun. (F-t)