Kasihinfo.com– Dipangkasnya batas pengumpulan syarat
dukungan calon perseorangan, dari tiga bulan hanya menjadi 5 hari, membuat
peluang bagi calon perseorangan dalam bursa pilwakot menjadi tipis// Hal
tersebut didasari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI Nomor 16 Thun 2019.
Sebelumnya, jadwal pengumpulan dukungan bakal calon
perseorangan adalah 11 Desember 2019 hingga 5 Maret 2020 sesuai PKPU Nomor 15
Tahun 2019. Namun setelah adanya PKPU NOmor 16 tahun 2019 tersebut menjadi
19-23 februari 2019. disebutkan dalam pkpu tersebut, bakal calon perseorangan
wajib mengumpulkan syarat dukungan berupa foto kopi kartu tanda penduduk (KTP)
dan bukti surat dukungan yang ditandatangani langsung oleh pendukung pada 19-23
Februari 2020.
Menurut henry Indraguna, persyaratan tersebut sangat
memberatkan para calon yang ingin melakukan pendaftaran. Contoh saja untuk kota
solo, calon perseorangan wajib mengumpulkan 35.870 dukungan atau 8,5 persen
dari jumlah keseluruhan dpt .
“ini namanya membunuh
kesempatan warga untuk maju lewat jalur independent, ungkap henry saat ditemui
di kantor KPU kota Surakarta, kamis (28/11)
Henry menjelaskan jika
kaum milenial meminta dirinya untuk maju lewat jalur perseorangan, namun
saat melihat perubahan peraturan, maka
ia mengurungkan niat dan kini menggantungkan harapannya kepada rekomendasi
PDIP.
Sebelumnya, pria yang berprofesi sebagai pengacara ini
mendaftar sebagai bakal calon wali kota Surakarta melalui pintu dewan pimpinan
pusat (DPP).
Sementara itu, Ketua KPU Kota Surakarta Nurul Sutarti
menyampaikan, perubahan waktu penyerahan syarat calon perseorangan baru
diterima secara resmi pada Senin (25/11) lalu. Namun kabar perubahan tersebut
sudah disampaikan kepada setiap masyarakat tiga hari sebelumnya.
“Syarat masih sama. Hanya saja, waktunya yang berubah, lebih
pendek,” ujar Nurul