Kasihinfo.com Boyolali - Komisi pemilihan umum,KPU boyolali
telah memutuskan, syarat calon bupati dan wakil bupati yang akan maju dari jalur independen, harus memiliki
60.636 dukungan atau sekitar 7,5 persen dari daftar pemilihan tetap,DPT pemilu
2019 sebanyak 808.469 orang. selain itu , dpt dukungan independen syarat
minimalnya tersebar di 12 kecamatan,atau 50 % jumlah kecamatan yang ada di boyolali.
Hal itu diungkapkan ketua kpu boyolali, Ali Fahrudin,dalam
sosialisasi tahapan pencalonan perorangan pemilihan bupati dan wakil bupati
tahun 2020 mendatang. pihaknya menyebut,
sosialisasi tahapan calon indipenden merupakan perintah undang-undang, dengan
begitu, masyarakat yang ingin maju calon melalui jalur independen dapat
mengerti dan memahami syarat yang harus dipenuhi. selain itu, calon perorangan harus mendapat dukungan lebih
dari 50 persen jumlah yang tersebar di boyolali mencapai 22 kecamatan. dengan
demikian, dpt dukungan independen syarat minimalnya tersebar di 12 kecamatan.
Sementara ini, ketua kpu mempersilahkan bagi masyarakat yang
hendak ikut berpartisipasi dalam pilkada 2020 melalui jalur independen untuk
datang ke kpu atau melihat web kpu. sebagai
informasi, calon bupati dan wakil bupati boyolali 2020 jalur independen, mulai
dapat melakukan koordinasi dengan kpu mengenai persyaratan dukungan dan
penerimaan berkas pada tanggal 25 desember mendatang.
Sementara,dalam penyerahan syarat dukungan
pasangan calon ke kpu harus disertai lampiran fotokopi kartu tanda penduduk , ktp,
mulai 11 desember 2019 hingga 5 maret 2020.
“sosialisasi tahapan calon indipenden merupakan perintah
undang-undang, maka wajib kami sosialisasikan , sehingga ketikan ada calon
independent, mereka akan mengetauhui syarat dan prosedurnya. Seperti harus
memiliki 60.636 dukungan atau sekitar 7,5 persen dari daftar pemilihan tetap,DPT
pemilu 2019 sebanyak 808.469 orang dan dpt dukungan independen syarat
minimalnya tersebar di 12 kecamatan,atau 50 % jumlah kecamatan yang ada di boyolali” kata ali fahrudin.(j-k)
|