Kasihinfo.com klaten - Guna
meningkatkan pelayanan , terhadap warga masyarakat Pengadilan Negeri Klaten
terus berbenah , salah satunya dengan pamanfaatan teknologi. Penerapan teknologi
informasi diyakini dapat memberikan keuntungan dari segi kecepatan,
konsistensi, serta ketepatan.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua PN Klaten, Albert Usada, seusai
pelaksanaan upacara peringatan hari jadi
Mahkamah Agung yang ke -74th, dihalaman kantor Pengadilan Negeri Klaten, senin, (19/08/2019). Sesuai tema peringatan, “Peradilan
Modern Berbasis Teknologi Informasi Untuk Melayani”, merujuk amanah Ketua MA, Pemanfaatan
teknologi informasi adalah bagian dari upaya modernisasi lembaga peradilan yang
dapat membantu mengatasi segala hambatan dan rintangan, demi tercapainya
peradilan yang sederhana,cepat, dan biaya ringan.
Albert Usada mengatakan,
pemanfaatan teknologi informasi oleh PN dalam
proses penanganan perkara telah dilakukan sejak awal tahun 1980-an. PN, dari
waktu ke waktu, senantiasa melakukan berbagai upaya peningkatan dan
pengembangan teknologi informasi untuk mendukung pelaksanaan fungsi peradilan.
“Penerapan teknologi informasi diyakini dapat memberikan
keuntungan dari segi kecepatan, konsistensi, ketepatan dan keandalan”, kata
Ketua PN Klaten.
Albert
manambahkan Mahkamah Agung menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun
2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik, kebijakan
tersebut sebagai “lompatan besar” di bidang transformasi teknologi
informasi.
Peraturan ini memberi payung hukum bagi implementasi aplikasi e-court dengan tiga fitur utama yaitu: pendaftaran perkara (e-filing), pembayaran panjar uang perkara (e-payment) dan penyampaian pemberitahuan dan pemanggilan persidangan secara elektronik (e-summons).
Peraturan ini memberi payung hukum bagi implementasi aplikasi e-court dengan tiga fitur utama yaitu: pendaftaran perkara (e-filing), pembayaran panjar uang perkara (e-payment) dan penyampaian pemberitahuan dan pemanggilan persidangan secara elektronik (e-summons).
Selain
tiga fitur utama tersebut, lanjut Albert, Perma Nomor 3 Tahun 2018 menjadi
payung hukum bagi pelaksanaan persidangan secara elektronik (e-litigation) yang
memungkinkan pihak berperkara menyampaikan jawaban, replik, dan duplik secara
elektroik.
“Kami berupaya untuk menanamkan
semangat dan perubahan paradigma pelayanan peradilan kepada seluruh jajaran
aparatur peradilan”kata Ketua PN.
Selain peluncuran aplikasi pelayanan online (e-litigation),
pada peringatan hari jadi ke – 74, MA juga meluncurkan Hymne MA yang
diaransemen musisi kondang Adi MS.(h-d)