Kasihinfo.com Klaten - Guna memberikan pelayanan bagi masyarakat tanpa terkecuali, petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Klaten melakukan jemput bola untuk melakukan perekaman KTP elektronik. Petugas mendatangi satu persatu warga yang belum melakukan perekaman KTP elektronik, khususnya bagi warga disabilitas.
Seperti yang dilakukan petugas di Desa Muruh, Gantiwarno, Klaten, (kamis, 08/08) setidaknya ada 11 warga yang dilakukan perekaman. Petugas datang kerumah warga yang bersangkutan sambil bawa peralatan lengkap untuk perekaman KTP elektronik.
Perekaman jemput bola ini dilakukan untuk mendekatkan layanan khususnya menjangkau penduduk lanjut usia, keterbelakangan mental, hiperaktif atau disabilitas yang tidak mungkin harus ke kantor untuk melakukan perekaman sendiri.
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Klaten Kabupaten Klaten Sri Hartanto menjelaskan layanan jemput bola perekaman KTP ini sudah dilakukan sejak 2018 diperuntukan bagi warga yang lanjut usia dan disabilitas.
“Di Klaten masih ada 60.000 warga yang belum melakukan perekaman KTP elektronik. Kebanyakan mereka para lansia, sakit menua, disabilitas atau keterbelakangan mental. Bisa juga penduduk yang melakukan perekaman sebelum 2012 sehingga data tidak terlacak di database” jelasnya.
Ditambahkan saat ini pencapaian perekaman penduduk Klaten sudah 95 persen. Sebaran penduduk yang merata dan jangkau wilayah Klaten yang luas di 26 kecamatan dan 401 desa/ kelurahan menjadi tantangan tersendiri. Itu pun petugas harus berbagi dengan pelayanan kependudukan di kantor.
Bagi warga masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan jemput bola perekaman KTP kata Sri Hartanto sangat mudah. Cukup membuat surat ajuan diketahui kepala desa setempat dan menuliskan data warga yang ingin direkam meliputi nama, nomor induk kependudukan, tempat tanggal lahir dan status terakhir serta melampirkan kartu keluarga atau KK. Oleh petugas data itu akan dicek kebenaran baru dilakukan perekaman jemput bola di rumah penduduk.
“Petugas tidak bisa mengirimkan KTP elektronik hasil perekaman kepada bersangkutan, tapi harus diambil langsung oleh keluarga ke kantor. Sebab kalau ada kesalahan, petugas bisa segera dilakukan perbaikan” pesannya.(joko kominfo)