Kasihinfo.com klaten - Pengadilan
Agama Kelas IB Kabupaten Klaten, Rabu pagi, 20 Maret 2019 mencanangkan sebagai
Kantor Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi
Bersih Melayani (WBBM) di Ruang Sidang Utama Kantor PA Klaten. Pencanangan zona
integritas di lingkungan PA Klaten disaksikan Bupati Klaten Hj Sri Mulyani
serta unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Klaten.
Pencanangan ditandai dengan pembacaan pakta integritas sekaligus
penandatanganan oleh ketua PA kelas IB klaten,Dr
H Agus Yunih, SH, MHI.
Ada lima janji yang tertuang dalam pakta integritas, antara lain, pertama aparatur PA Klaten dalam menjalankan
tugas tidak akan menerima pemberian baik berupa uang atau barang baik langsung
maupun tidak langsung dan tidak terpengaruh oleh siapapun juga. Kedua aparatur
PA Klaten akan senantiasa bekerja dengan ikhlas, jujur dan tidak akan
mengharapkan imbalan baik berupa uang maupun barang kepada siapapun juga.
Ketiga aparatur PA Klaten akan selalu
patuh dan taat serta menjunjung tinggi kode etik hakim, kode etik pegawai, dan
tidak akan sekali-kali akan melanggarnya. Keempat aparatur PA Klaten akan
mendukung sepenuhnya pembangunan zona integritas di Pengadilan Agama Klaten
menuju WBK-WBBM dan kelima aparatur PA Klaten tidak akan melakukan praktek
korupsi, kolusi, dan nepotisme dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri
dan atau kelompok yang dapat merugikan keuangan negara.
“komitmen kita adalah memberikan pelayanan terbaik bagi warga masyarakat,
dan ini merupakan langkah kami untuk meneguhkan kembali dalam melakukan
reformasi berikrasi yang telah dicanangkan oleh mahkamah Agung(MA).Bagi pegawai
yangkedapatan melanggar harus siap dengan sangsi yang berlaku” kata Agus Yunih.
Bupati
Klaten Hj Sri Mulyani mengapresiasi pencanangan zona integritas di lingkungan
Kantor PA Klaten dan diharapkan mampu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“diharapkan dengan pencanangan ini,
pelayanan yang diberikan kepada warga masyarakat semakin baik” katanya.(h-d)