Mahfud MD saat melaporkan kasus pencemaran nama baik di SPKT Polres Klaten |
Kasihinfo.com
Klaten - Mantan ketua mahkamah konstitusi (mk) Mahfud MD, mendatangi Mapolres Klaten, Jawa tengah, untuk melaporkan salah satu akun twitter, atas dugaan pencemaran nama baik terhadap dirinya.
Kedatangan mahfud md di mapolres klaten disambut kapolres klaten AKBP Aries Andhi,
jumat, 1 maret 2019 sekitar pukul 9.38 wib.
“kedatangan saya
ini untuk melaporkan cercaan atau nistaan yang ditujukan kepada saya, yang dilakukan
oleh salah satu akun media sosial twiter terkait kepemilikan mobil camry yang
saya miliki “ katanya.
Terkait pelaporan
yang dilakukan Mahfuf Md ini ada dua tujuan, yang pertama terkait pendidikan
hukum, bahwa dalam kehidupan ada hukum.
Tidak hanya orang membunuh saja yang bisa dihukum, melainkan orang yang membuat
insinuasi(tuduhan tersembunyi) juga masuk dalam tindak pidana. yang kedua terkait melapor ke klaten, untuk memberi tahu bahwa selama sebelum mengetahui dan tertangkap pelakunya, semua orang bisa melapor kasus UU ITE ke mana saja.
“terkait kasus UU
ITE, jika orang yang dilaporkan belum diketahui dan tertangkap, maka kita bisa melaporkan
kasus tersebut ke polres mana saja, tanpa harus ke jakarta”kata mantan ketua MK
tersebut.
Sementara itu, Setelah
menerima laporan dari mahfud md, pihak polres klaten akan segera
menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan serta penyidikan terhadap akun twitter
tersebut secara saintifik, sehingga hasilnya nanti tidak terbantahkan.
“Kita selanjutnya
akan melakukan penyidikan yang didahului penyelidikan terhadap akun tersebut . Polres
klaten juga sudah komunikasikan dengan tim cyber polda, mabes polri serta bareskrim”
kata kapolres klaten AKBP Aries Andhi.
Kapolres menambahkan, nantinya tersangka bakal dijerat dengan pasal 45 ayat 3, UU ITE terkait pencemaran nama baik menggunakan sarana elektronik, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.(hd)