Namanya Dicemarkan, Mahfud MD lapor Ke Polisi

Mahfud MD saat melaporkan kasus pencemaran nama baik di SPKT Polres Klaten

Kasihinfo.com Klaten - Mantan ketua mahkamah konstitusi (mk) Mahfud MD,  mendatangi Mapolres Klaten,  Jawa tengah, untuk melaporkan salah satu akun twitter, atas dugaan pencemaran nama baik terhadap dirinya. Kedatangan mahfud md di mapolres klaten disambut kapolres klaten AKBP Aries Andhi, jumat, 1 maret 2019 sekitar pukul 9.38 wib.

“kedatangan saya ini untuk melaporkan cercaan atau nistaan yang ditujukan kepada saya, yang dilakukan oleh salah satu akun media sosial twiter terkait kepemilikan mobil camry yang saya miliki “ katanya.

Terkait pelaporan yang dilakukan Mahfuf Md ini ada dua tujuan, yang pertama terkait pendidikan hukum,  bahwa dalam kehidupan ada hukum. Tidak hanya orang membunuh saja yang bisa dihukum, melainkan orang yang membuat insinuasi(tuduhan tersembunyi) juga masuk dalam tindak pidana. yang kedua  terkait melapor ke klaten,  untuk memberi tahu bahwa selama sebelum mengetahui dan tertangkap pelakunya, semua orang bisa melapor kasus UU ITE ke mana saja.

“terkait kasus UU ITE, jika orang yang dilaporkan belum diketahui dan tertangkap, maka kita bisa melaporkan kasus tersebut ke polres mana saja, tanpa harus ke jakarta”kata mantan ketua MK tersebut.

Sementara itu, Setelah menerima laporan dari mahfud md, pihak polres klaten akan segera menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan serta penyidikan terhadap akun twitter tersebut secara saintifik, sehingga hasilnya nanti tidak terbantahkan.

“Kita selanjutnya akan melakukan penyidikan yang didahului penyelidikan terhadap akun tersebut . Polres klaten juga sudah komunikasikan dengan tim cyber polda, mabes polri serta bareskrim” kata kapolres klaten AKBP Aries Andhi.



Kapolres menambahkan, nantinya tersangka bakal dijerat dengan pasal 45 ayat 3, UU ITE terkait pencemaran nama baik menggunakan sarana elektronik, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.(hd)

Lebih baru Lebih lama